Itime.Kebumen – 5 Febuari 2026 .Pemalsuan dokumen desa telah menyeret nama Mantan Kepala Desa (Kades) Mulyosri, Kecamatan Prembun, bernama MB. Dugaan pemalsuan tersebut terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 28 Agustus 2015 dengan nomor 143/12/KEP/2015 tentang “Pembentukan Tim Inventarisasi hasil PNPM” tahun 2009 – 2014.
Namun, mantan Kades Mulyosri tersebut diduga telah menggandakan surat keputusan tersebut dengan mengubah data dan mengeluarkan surat keputusan baru dengan nomor 143/12/KEP/2015. Terkait pengembalian tanah Persil 27D lllC pada tahun 2008 kepada ahli waris T Soediatmodjo.
Advokat Sriyanto S.H, selaku kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Mulyosri Sodikul Anwar, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan adanya dugaan pemalsuan data yang dilakukan oleh MB mantan Kades Mulyosri Kecamatan Prembun.
“Kami telah menemukan bukti-bukti bahwa MB diduga kuat telah melakukan pemalsuan dokumen desa,” terang Sriyanto S.H, Kamis (05/02/2026).
Lebih lanjut Sriyanto mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami berharap pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan dokumen desa,” lanjutnya.
Dugaan pemalsuan dokumen desa tersebut telah menimbulkan kerugian bagi desa dan masyarakat. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Semoga kasus ini segera dapat diselesaikan oleh pihak berwajib, agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” harap Sriyanto S.H.
Dia mengungkapkan bahwa ada beberapa dugaan pemalsuan dokumen desa yang dilakukan mantan Kades Mulyosri, diantaranya adalah logo pada surat keputusan, waktu dan tanggal yang disinyalir tidak melalui mekanisme Pemerintah Desa (Pemdes) setempat serta tanpa diketahui oleh lembaga maupun tokoh masyarakat Mulyosri.
“Dari bentuk gambar logo dan waktu saat menandatangani surat itu kami menduga bahwa pemdes serta tokoh masyarakat Mulyosri tidak ada yang mengetahui,” ungkap Sriyanto S.H.
Sementara itu kades Mulyosri Sodikul Anwar, membenarkan adanya dugaan pemalsuan dokumen desa yang dilakukan oleh MB mantan Kades Mulyosri. Setelah ia mempertanyakan kepada perangkat desanya dan menurut pengakuan mereka tidak mengetahui tentang dokumen tersebut.
“Menurut keterangan perangkat saat saya tanyakan, mereka tidak ada yang mengetahui soal dokumen itu. Menurut beberapa perangkat dokumen itu tidak tercatat dalam buku besar maupun arsip desa” kata kades Mulyosri.
Sodikul Anwar menambahkan bahwa dokumen tersebut dapat dipastikan merupakan pemalsuan secara kesengajaan yang dilakukan oleh mantan Kades Mulyosri.
“Setelah ada penjelasan dari perangkat desa. Saya menduga bahwa mantan kades sudah melakukan pemalsuan dokumen desa,” tandasnya.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen desa ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Kebumen, terutama bagi warga Desa Mulyosri. Mereka berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.
Terpisah, MB menurut keterangan mantan Kades Mulyosri melalui media sosial (Medsos) satu akun pribadi Tiktok @puspo.lukito, membantah terkait tuduhan pemalsuan dokumen desa. Ia mengaku telah menerima uang dari ahli waris yang mengaku pemilik tanah sebesar Satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah (1.953.000,) sebelum sidang di Pengadilan Negeri Kebumen dimulai. Ia mengklaim bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan desa, namun tidak dimasukkan ke dalam catatan kas desa.
“Saat itu saya menerima uang sebelum sidang di pengadilan sebesar satu juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu Rupiah (1.953.000,) sekian. Saya terima uang itu digunakan untuk keperluan desa, tapi uang itu tidak saya masukan ke catatan kas desa,” ujarnya melalui media sosial.
Namun, MB tidak dapat menunjukkan bukti atau kwitansi penerimaan uang tersebut dengan alasan bahwa kwitansi tersebut sudah rusak.
“Pembayaran pakai kwitansi namun saat saya tanya kepada yang bersangkutan kemarin, katanya di dompet sudah lama hilang,” pungkasnya.
(SND)

#itime, #itimepertanian, #itimeperistiwa, #itimeArtikel, #itimeviral, #itimeberita, #itimebudaya, #itimepemerintah, #itimehukum, #itimenasional, #itimeregional, #itimeinternasional, #itimeolahraga, #itimegayahidup, #itimetni, #itimePolri, #itimeuncatagorized, #itimependidikan, #itimepengetahuan, #itimesorot, #itimesemuaorang, #itimeviral, #itimewartawan, #itimedunia, #itimeportal, #itimeekonomi, #itimeglobal, #itimeteman, #itimesahabat, #itimerepublik, #itimeberitabaru, #itimeberitaterkini, #itimehariini, #itimenews, #itimeterkini, #itimepagi, #itimetv, #itimeberita, #itimemedia, #itimeindonesia, #itimeasia, #itimenusantara, #itimeprovinsi, #itimewaktu, #itimevidio, #itimefilm, #itimetrendi
