Itime. Kebumen – Pemberitaan yang dimuat media Koranjateng.com terkait sengketa tanah di Desa Mulyosri dinilai menyajikan narasi yang berpotensi menyesatkan publik serta menggiring opini seolah persoalan hukum tersebut telah memiliki kesimpulan sepihak. Perlu ditegaskan bahwa dalih hutang-piutang sebesar kurang lebih Rp1,9 juta yang selama ini terus diangkat dalam polemik sengketa tanah tersebut bukanlah fakta baru.
Berdasarkan keterangan pihak ahli waris, persoalan tersebut telah diselesaikan sejak tahun 2016, tepatnya pada masa Desa Mulyosri dipimpin oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa dari unsur Satpol PP Kabupaten Kebumen. Fakta ini merupakan bagian dari rekam jejak hukum yang tidak bisa dihapus hanya karena narasi sepihak yang terus diulang.

Sangat disayangkan, dalam pemberitaan yang beredar, persoalan kompleks ini justru disederhanakan seolah hanya terdapat satu kebenaran versi pemerintah desa. Cara penyajian informasi seperti ini berpotensi menciptakan persepsi publik yang tidak utuh dan mengabaikan prinsip keberimbangan yang seharusnya menjadi roh utama kerja jurnalistik, Sabtu (07/02/2026).
Perlu dipahami, sengketa kepemilikan tanah adalah persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui pembuktian formal di hadapan hukum, bukan melalui pembentukan opini publik. Ketika media justru menampilkan narasi yang cenderung menguatkan salah satu pihak tanpa mengulas secara proporsional fakta hukum yang ada, hal tersebut berpotensi menimbulkan bias informasi dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Lebih memprihatinkan lagi, munculnya narasi yang seolah mengajak masyarakat untuk memihak berpotensi menjerumuskan warga pada persoalan hukum baru. Masyarakat Desa Mulyosri perlu memahami bahwa memberikan pernyataan atau dukungan di ruang publik, khususnya media sosial, bukan sekadar persoalan solidaritas, melainkan dapat berimplikasi hukum apabila informasi yang disampaikan tidak berdasar pada fakta hukum yang sah.
Kepala Desa Mulyosri, Sodikul Anwar, menyatakan, “Kami telah memiliki dokumen yang sah sebagai bukti kepemilikan aset desa. Kami akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap masyarakat dapat memahami situasi ini dengan bijak,”.
Sebagai bagian dari transparansi informasi, media itime.id telah memuat pernyataan Kepala Desa Mulyosri, Sodikul Anwar, yang menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki dokumen yang dianggap sah sebagai bukti kepemilikan aset desa. Beberapa warga juga menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah desa dengan mendasarkan pada riwayat administrasi desa sebelumnya serta pembayaran pajak yang disebut masih ditanggung pemerintah desa.
Namun demikian, seluruh pernyataan tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Klaim administratif maupun historis tidak serta-merta dapat dijadikan dasar legitimasi kepemilikan apabila masih terdapat pihak lain yang memiliki dasar hukum berbeda.
Dalam negara hukum, kebenaran ditentukan oleh putusan pengadilan, bukan oleh banyaknya dukungan atau narasi yang dibangun di ruang publik. Media sebagai pilar demokrasi seharusnya menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, bukan justru berpotensi menjadi ruang pembentukan opini sepihak.
Pemberitaan yang tidak berimbang bukan hanya mencederai prinsip jurnalistik, tetapi juga berisiko memperkeruh suasana dan memperpanjang konflik horizontal di masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak membangun narasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Sengketa hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui tekanan opini. Sanggahan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga akurasi informasi sekaligus mendorong terciptanya pemberitaan yang berimbang, profesional, dan berlandaskan fakta hukum.
(TIM REDAKSI)
