Itime. Kebumen – Pemerintah Kabupaten Kebumen menerima somasi resmi dari salah seorang warganya, Nurudin atas dugaan kelalaian dalam menjalankan kewajiban berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pendiri Bambu Wulung Nurudin menyampaikan, bahwa terkait somasi itu diajukan karena implementasi Perda P4GN belum menunjukkan langkah nyata, terukur, dan transparan dari Pemkab Kebumen Jawa Tengah.

“Kondisi ini bertolak belakang dengan urgensi Perda yang justru disusun untuk merespon ancaman narkotika yang kian mengkhawatirkan, terutama bagi generasi muda,” terang pendiri Yayasan Cahaya Bambu Wulung, Senin (09/02/2026).
Dalam somasi tersebut, Nurudin menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum dan moral untuk melaksanakan Perda P4GN, termasuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN, membentuk tim dan kelembagaan pelaksana, mengalokasikan anggaran khusus, melaksanakan program pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan pemberdayaan masyarakat, serta melakukan sosialisasi yang sistematis dan pelaporan publik.
“Kami tidak bisa diam melihat pemerintah daerah tidak menjalankan perda yang dibuatnya sendiri. Ini bukan hanya tentang narkotika, tapi tentang masa depan generasi muda Kebumen,” tegas Nurudin.
Menurut Pendiri Bambu Wulung, Nurudin mengatakan, bahwa hingga tanggal somasi (9 Februari 2026), terdapat beberapa indikasi kelalaian yang disebutkan, termasuk tidak adanya informasi publik mengenai RAD P4GN, belum terbentuknya kelembagaan pelaksana secara resmi. Tidak transparannya program dan anggaran P4GN, tidak dilaksanakannya sosialisasi yang berkelanjutan, serta tidak ada laporan pelaksanaan yang disampaikan kepada publik.
“Perda bukan sekadar dokumen normatif. Ia adalah perintah hukum yang wajib dijalankan. Jika pemerintah daerah mengabaikan perda yang dibuatnya sendiri, lalu di mana letak kepastian hukum dan kepercayaan publik? Kami meminta Bupati Kebumen untuk segera mengambil tindakan tegas untuk melaksanakan Perda P4GN dan memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan kewajiban hukum dan moralnya,” lanjut Nurudin.
Terkait Somasi tersebut Nurudin menambahkan bahwa, hal itu berdasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945, UU No. 35/2009 tentang Narkotika, UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Perda Kebumen No. 12 Tahun 2024 tentang P4GN, dan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami berharap Bupati Kebumen dapat memahami urgensi dari Perda P4GN dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melaksanakan perda tersebut,” harapnya.

Somasi ini mencerminkan bahwa demokrasi tidak berhenti pada pemilu, tetapi hidup dalam partisipasi warga untuk menuntut akuntabilitas. Kebumen kini berada di persimpangan: segera memperbaiki tata kelola dan serius melindungi generasi muda dari narkotika, atau menghadapi konsekuensi hukum lebih lanjut.
“Jika tidak, kami akan terpaksa untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pengamat kebijakan publik menilai, somasi ini harus dijadikan momentum evaluasi serius. Persoalan narkotika membutuhkan komitmen dan tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Tanpa implementasi perda yang konsisten, Kebumen berisiko kehilangan satu generasi akibat bahaya narkoba.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk mendukung upaya kami dalam menuntut pemerintah daerah untuk melaksanakan Perda P4GN. Bersama kita dapat membuat Kebumen menjadi tempat yang aman dan sehat bagi generasi muda,” pungkasnya.
(SND)
