Itime. Kebumen – Tulisan Koranjateng.com berjudul “Mengatakan Bahwa Putusan Pengadilan Jadi Patokan, Itime.id Tanpa Sadar Tepuk Tangan untuk Ahli Waris?” patut dipertanyakan bukan hanya dari sisi substansi, tetapi juga dari sisi integritas jurnalistik.
Alih-alih menyajikan informasi yang utuh, tulisan tersebut justru terlihat lebih sebagai upaya membangun opini publik melalui satire yang cenderung merendahkan, menyederhanakan persoalan hukum, sekaligus memelintir makna pernyataan media lain.
Koranjateng.com tampak sengaja membangun narasi seolah sengketa tanah Desa Mulyosri telah selesai secara mutlak hanya dengan mengacu pada satu putusan pengadilan tahun 2015. Cara berpikir seperti ini bukan hanya dangkal, tetapi juga menyesatkan publik. Dalam praktik hukum, sengketa pertanahan bukan perkara satu dimensi yang selesai dalam satu palu sidang. Banyak perkara serupa justru berlanjut melalui jalur hukum lain, baik melalui pembuktian administratif, riwayat kepemilikan, maupun proses hukum lanjutan yang sah, Rabu (11/002/2026).
Menariknya, Koranjateng.com mencoba membungkus argumentasi tersebut dengan gaya satire yang terkesan jenaka. Namun di balik gaya “santai dan nyeletuk” itu, substansi yang disampaikan justru berpotensi menggiring persepsi publik bahwa tidak ada ruang hukum lain selain tunduk pada narasi yang mereka bangun sendiri.
Lebih jauh lagi, pernyataan Koranjateng.com yang menyebut seolah itime.id “tanpa sadar berdiri di barisan ahli waris” merupakan bentuk manipulasi logika yang tidak berdasar. Menegaskan bahwa putusan pengadilan adalah patokan hukum merupakan prinsip universal dalam negara hukum. Tetapi memaknai pernyataan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pihak tertentu adalah tafsir sepihak yang cenderung provokatif.
Koranjateng.com juga terlihat berusaha menyerang secara personal jabatan Kepala Desa Mulyosri dengan narasi yang mempertanyakan keberanian melawan putusan hakim. Narasi seperti ini tidak hanya berlebihan, tetapi juga menunjukkan pemahaman yang lemah terhadap fungsi pejabat publik. Kepala desa memiliki kewajiban hukum dan administratif untuk menjaga aset desa sepanjang masih terdapat dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Upaya mempertahankan aset melalui mekanisme hukum bukan bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari proses hukum itu sendiri.
Ironisnya, media yang mengklaim berdiri di atas supremasi hukum justru menyajikan pemberitaan yang sarat opini, minim pendalaman hukum, dan cenderung membangun framing sepihak. Pers seharusnya menjadi ruang pencarian kebenaran, bukan panggung satire yang berpotensi memecah pemahaman masyarakat terhadap perkara hukum yang kompleks.
Perlu ditegaskan, sengketa tanah Desa Mulyosri bukan ajang adu kecerdikan retorika antar media. Sengketa ini menyangkut kepentingan hukum, administrasi pemerintahan, serta hak masyarakat yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang utuh dan berkeadilan.
Jika Koranjateng.com terus menyederhanakan persoalan hukum menjadi sekadar “siapa menang siapa kalah” berdasarkan tafsir sepihak, maka yang terjadi bukan pencerahan informasi, melainkan pembentukan opini publik yang berpotensi menyesatkan.
Pers memiliki kebebasan, tetapi kebebasan pers bukan berarti bebas membangun framing yang mengabaikan kompleksitas hukum dan etika jurnalistik. Kritik boleh, satire sah, tetapi ketika satire berubah menjadi alat penggiringan opini yang menyesatkan, di situlah jurnalisme kehilangan marwahnya.
Sanggahan ini disampaikan sebagai pengingat bahwa supremasi hukum harus dijaga dengan pemahaman yang utuh, bukan melalui narasi sensasional yang berpotensi memecah persepsi publik.
(TIM REDAKSI)
