Itime. Semarang, 15 Februari 2026 – Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama Organisasi Advokat FERADI WPI secara resmi mendampingi korban bernama Nurohim dalam menyampaikan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, Minggu (15/02/2026).
Kehadiran tim kuasa hukum tersebut merupakan bentuk pendampingan hukum atas dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Kami mengapresiasi pihak Bidpropam Polda Jawa Tengah yang meskipun hari Minggu tetap menjalankan fungsi piket dan menerima aduan kami dengan baik, memberikan tanda terima, serta menyampaikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ..
Korban Nurohim menyampaikan bahwa dirinya mengadukan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan terkait pembelian satu unit mobil Innova tahun 2009.
*Kronologi Dugaan Peristiwa*
Berdasarkan keterangan korban, pada 12 Desember 2025, ia membantu keluarganya membeli kendaraan dari penjual berinisial D dengan harga Rp110.000.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer sebesar Rp. 75.000.000 dan tunai Rp. 35.000.000 tanpa kwitansi karena adanya hubungan saling percaya. Kendaraan diserahkan beserta STNK, sementara BPKB disampaikan masih dalam proses pengurusan.
Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 23 Januari 2026 pukul 02.00 WIB, penjual berinisial D menghubungi korban dan meminta kendaraan dipinjam sementara dengan alasan diduga berkaitan dengan suatu perkara. Kendaraan kemudian diserahkan di Rest Area Merapisari. Dalam komunikasi tersebut, penjual diduga meminta korban menghapus percakapan WhatsApp serta menitipkan uang Rp. 10.000.000 dengan alasan sementara.
Namun keesokan harinya, ketika korban menanyakan keberadaan kendaraan, penjual menyampaikan bahwa mobil berada di kantor kepolisian sebagai barang bukti. Akan tetapi pada 24 Januari 2026, korban mendapati kendaraan tersebut justru terparkir di rumah terduga berinisial D. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian keterangan serta dugaan itikad tidak baik.
Korban juga menyebut adanya perbedaan informasi terkait lokasi kendaraan yang sempat disebut berada di Polsek, namun diduga faktanya berada di rumah penjual. Selain itu, kunci kendaraan yang sebelumnya diduga dibawa pihak lain, ternyata diketahui berada di rumah dan tidak dikembalikan kepada korban.
*Dugaan Kejanggalan Saat Mediasi*
Pada 27 Januari 2026, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandongan. Namun hingga kini, korban mengaku belum menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).
Dalam proses mediasi yang difasilitasi Polsek Bandongan, terduga pelaku berinisial D menyatakan akan mengembalikan kendaraan dengan alasan mengganti velg selama kurang lebih lima menit dan menyampaikan akan didampingi dua Kanit. Korban mengaku menerima usulan tersebut setelah adanya arahan dari Kapolsek setempat, ujar Nurohim
Namun setelah menunggu sekitar satu jam, korban menerima informasi dari Kapolsek bahwa terduga pelaku berinisial D diduga membawa kendaraan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya. Korban menilai terdapat dugaan kejanggalan karena kendaraan yang telah disepakati untuk dikembalikan justru kembali hilang dalam situasi yang melibatkan pendampingan aparat, ujar Nurohim.
Lebih lanjut, korban menyampaikan bahwa oknum Polisi Polsek Bandongan berinisial P diduga memerintahkan oknum Polisi Polsek Bandongan berinisial S untuk mengawal terduga pelaku mengambil unit kendaraan tersebut. Namun dalam jarak tempuh yang relatif singkat antara rumah dan Polsek, terduga pelaku diduga melarikan diri dengan membawa kendaraan. Ujar Nurohim

*Kerugian Materiil dan Immaterial*
Hingga rilis ini diterbitkan, kendaraan tersebut belum kembali ke tangan korban. Atas peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 110.000.000 serta kerugian immateriil akibat ketidakpastian hukum yang terjadi.
Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini dan berharap pengaduan yang telah diterima oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Prinsip kami adalah menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur, maka hal tersebut patut diperiksa secara objektif demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup advokat donny andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Nabila

