Itime. LAMONGAN – Pelarian panjang seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Jawa Timur akhirnya berakhir di Pulau Dewata. Setelah sempat kabur lintas provinsi, tersangka berhasil diringkus aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang terus memburu pelaku meski jejaknya sempat menghilang hingga luar provinsi.
Motor Hilang Saat Subuh
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Sepeda motor Honda Vario milik FM (47), warga Sidokumpul, Lamongan, dilaporkan hilang dari teras sebuah warung kopi di Kelurahan Banjarmendalan.
Korban sebelumnya memarkir kendaraan pada malam hari. Namun saat pagi tiba, motor tersebut sudah tidak berada di tempatnya. Kunci kendaraan yang diduga diletakkan di atas tikar dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban.
“Pelaku diduga melihat adanya kesempatan karena kunci motor tidak diamankan dengan baik. Aksi dilakukan dengan cepat,” ujarnya.
Jejak Terendus Hingga Madura dan Bali
Dari hasil penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial HM (29), warga Kabupaten Malang. Setelah membawa kabur motor korban, HM diketahui menjual kendaraan tersebut ke wilayah Bangkalan, Madura.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian melarikan diri ke Bali untuk menghindari kejaran aparat.
Berkat koordinasi intensif antara Satreskrim Polres Lamongan dan Resmob Polda Bali, tersangka akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap di Kabupaten Badung pada Senin (16/2/2026).
Penangkapan lintas provinsi ini menegaskan semakin kuatnya sinergi aparat penegak hukum dalam memburu pelaku kejahatan hingga ke luar daerah.
Diduga Beraksi di Surabaya
Dari hasil pemeriksaan sementara, HM juga diduga pernah melakukan aksi pencurian serupa di wilayah Surabaya. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Imbauan Kepolisian
Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci di tempat terbuka, serta menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan.
“Kejahatan bisa terjadi dalam hitungan detik. Kewaspadaan adalah perlindungan pertama,” tegas IPDA M. Hamzaid.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Polisi memastikan akan terus memburu pelaku curanmor lainnya yang masih berkeliaran.
(Tim)

