Itime. SALATIGA – Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi kembali mencuat di Pasar Tiban Jalan Lingkar Salatiga. Hasil penelusuran independen yang dilakukan dalam dua pekan terakhir menemukan adanya pola penarikan uang lapak dan parkir yang disebut berlangsung rutin setiap Minggu pagi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pasar dimulai sejak pukul 05.30 WIB. Pedagang musiman tampak membayar sejumlah uang kepada petugas yang mendatangi lapak satu per satu. Nominal yang ditarik bervariasi antara Rp15 ribu hingga Rp20 ribu untuk pedagang tidak tetap, sementara pedagang yang mengaku rutin berjualan menyebut membayar Rp12 ribu.
Selain iuran lapak, tarif parkir juga menjadi sorotan. Sejumlah pengunjung mengaku membayar Rp3 ribu untuk sepeda motor dan Rp5 ribu untuk mobil. Tidak semua juru parkir terlihat memberikan karcis resmi.
Diduga Ada Pola Pengumpulan Terpusat
Dari keterangan beberapa pedagang yang enggan disebutkan namanya, uang hasil pungutan disebut dikumpulkan melalui koordinator lapangan. Uang tersebut kemudian dibawa ke titik tertentu sebelum didistribusikan kembali.
“Biasanya setelah pasar bubar, ada yang keliling ambil setoran. Kami tidak tahu uangnya untuk siapa,” ujar salah satu pedagang.
Sumber lain menyebut, sistem pengumpulan berlangsung terstruktur dan melibatkan lebih dari satu orang. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun otoritas terkait.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, apabila benar pungutan dilakukan di atas lahan publik tanpa dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan retribusi daerah.
Merujuk Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan Rp2 ribu untuk sepeda motor dan Rp3 ribu untuk mobil. Sementara mekanisme penarikan retribusi wajib dilengkapi bukti resmi dan disetorkan ke kas daerah.
Jika pungutan dilakukan tanpa karcis resmi atau tidak masuk dalam sistem retribusi pemerintah daerah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Dampak bagi UMKM
Di sisi lain, para pedagang berharap pasar tiban tetap berjalan karena menjadi sumber penghasilan tambahan. Mereka menginginkan pengelolaan yang transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang resmi dan jelas peruntukannya, kami tidak keberatan. Yang penting ada kepastian,” ujar pedagang lainnya.
Hingga laporan ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Salatiga maupun instansi terkait mengenai mekanisme pengelolaan pasar tiban dan pungutan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut dalam hasil penelusuran.
(Tim)

