Muara Enim Sumsel– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, laksanakan operasi tanggap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD inisial KT dan anak kandungnya KT inisial RA.
Arsjad Rasjid Dapat Dukungan Penuh dari Kadin Sumsel
OTT tersebut terkait adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar, diperoleh dari pengusaha terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kajati Sumsel Dr Ketut Sumendana, dikantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (18/2/2016).
Menurut Kajati, ada oknum anggota DPRD meminta sejumlah uang, dan tim penyidik melakukan penangkapan terhadap dua orang, satu anggota DPRD dan satunya anak anggota DPRD.
“Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan pada 3 lokasi.
” Tiga lokasi rumah KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim dan rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim,” tegas Kajati
Selanjutnya rumah saksi MH Jl Pramuka 4 Rt.1 Rw.7 Kel. Pasar II, Kec. Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa 10 orang saksi dan ternyata uang sekitar Rp. 1,6 Miliar tersebut yang bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu KecnTanjung Agung pada Dinas PUPR Kab. Muara Enim dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 7 Miliar, telah dibelikan 1 buah mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR.
Baca juga:
Puluhan Tahun Menanti, Akhirnya Listrik Dialiri
Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.
Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati.Red.
Reporter:Rhm

