Itime. Mandailing Natal, ~ Perkembangan penanganan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Hutabangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan informasi antara pengadu dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Muhammad Saleh selaku pengadu menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan atau permintaan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal sejak laporan Dumas tersebut disampaikan.
Ia menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun berharap adanya kepastian tahapan klarifikasi agar proses pendalaman berlangsung transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, kabar yang beredar luas di Kecamatan Bukit Malintang menyebutkan bahwa Kepala Desa Hutabangun Jae telah dipanggil sekitar dua minggu lalu oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk kepentingan klarifikasi. Informasi tersebut bahkan disebut telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., memberikan penegasan resmi bahwa proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Saat ini tim Kejari Madina sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Untuk data lebih lanjut besok kami cek, karena kebetulan saat ini sedang libur. Terima kasih,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia juga meluruskan persepsi publik terkait isu pemanggilan kepala desa.
“Bahwa sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap kepala desa, yang ada adalah undangan untuk klarifikasi terhadap kepala desa, hal ini yang kami sebut pengumpulan keterangan. Selanjutnya nanti tim akan melakukan analisa terhadap keterangan dan data tersebut,” jelasnya.
Penegasan tersebut menjadi penting untuk meredam spekulasi yang berkembang. Secara prosedural, tahapan pengumpulan keterangan merupakan bagian dari pendalaman laporan guna memverifikasi data sebelum menentukan langkah lanjutan.
Situasi ini sekaligus memunculkan perhatian publik mengenai mekanisme klarifikasi dan tahapan pemanggilan dalam proses penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.
Masyarakat Desa Hutabangun Jae berharap proses ini berjalan objektif, profesional, serta menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak, sekaligus memberikan kejelasan atas realisasi penggunaan Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal memastikan bahwa perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan dan hasil analisa tim yang sedang bekerja.
(Tim).

