Itime. Muara Enim – Dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal di Desa Paduraksa dan Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut-sebut tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) itu diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Nama Marta kini menjadi perhatian utama. Ia diduga sebagai bagian dari jaringan mafia tambang batu bara yang beroperasi di wilayah tersebut. Lebih jauh, beredar informasi bahwa Marta kerap mengaku sebagai wartawan guna memuluskan aktivitasnya dan menghindari sorotan hukum. Jika benar, tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng nama baik profesi jurnalis yang bekerja secara profesional dan beretika.
Produksi Besar, Legalitas Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, aktivitas tambang tersebut diduga mampu mengirim sedikitnya 50 truk batu bara per hari. Kegiatan berlangsung relatif terbuka dengan lalu-lalang kendaraan angkutan berat setiap harinya.
Selain Marta, sejumlah nama lain seperti Efan Satria, Hengki, Darli, dan sosok yang dipanggil “Naga” turut disebut dalam berbagai informasi warga. Bahkan, beredar dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut memberikan perlindungan atau “beking”. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait tudingan tersebut.
Apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa izin resmi, maka potensi kerugian negara dari sektor pajak, retribusi, dan royalti pertambangan menjadi sangat besar.
Hal ini dapat masuk dalam kategori pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Dugaan Penyalahgunaan Profesi
Yang paling disorot publik adalah dugaan bahwa Marta menggunakan identitas wartawan sebagai tameng. Praktik semacam ini dinilai berbahaya karena dapat:
Merusak kredibilitas insan pers yang bekerja sesuai kode etik.
Menimbulkan distrust masyarakat terhadap media.
Menghambat fungsi kontrol sosial yang dijalankan jurnalis profesional.
Seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan,
“Kalau benar mengaku wartawan untuk melindungi bisnis ilegal, itu sudah sangat keterlaluan. Wartawan itu profesi terhormat.”
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan langkah konkret aparat penegak hukum di wilayah Muara Enim.
Aktivitas yang diduga berlangsung lama dan terbuka memunculkan persepsi adanya pembiaran.
Masyarakat mendesak agar aparat terkait segera:
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas tambang.
Memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
Menindak tegas jika ditemukan unsur pidana.
Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan pertambangan ilegal.
Jika benar terjadi pelanggaran, maka tindakan tegas tanpa pandang bulu menjadi keniscayaan demi menjaga marwah hukum dan keselamatan sumber daya alam negara.
Reporter:Rhm

