Itime. Kebumen – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan akun “Karimah” di media sosial (Medsos) sudah memasuki bulan ketiga, namun Polres Kebumen belum juga menetapkan tersangka, Jawa Tengah.
Perihal tersebut diatas UM, korban dalam kasus tersebut. Ia menyampaikan telah membuat laporan sejak 23 November 2025 dengan nomor Rekom/516/XL/SPKT, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan dari penyidik Reskrim Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Kebumen.
“Saya membuat pengaduan sejak akhir bulan November 2025 lalu. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian dari penyidik Polres Kebumen,” terang UM saat dikonfirmasi tim media, Rabu (18/02/2026).
Lanjut UM, mengungkapkan kekecewaannya atas proses penyelidikan yang dianggap lambat. Menurut ia kasus tersebut seolah-olah jalan ditempat dan tidak ada kepastian hukum.
“Penanganan kasus tersebut sangat jauh dari prediksi, yang mana seharusnya pihak-pihak terkait sudah dilakukan pemanggilan dan segera menetapkan pemilik akun “Karimah” sebagai tersangka,” lanjutnya.
Menurut UM lagi, kasus ini telah merusak reputasinya sebagai wartawati sekaligus anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia Dewan Perwakilan Cabang (PPWI DPC) Kebumen dan menyebabkan kerugian besar terkait pencemaran nama baiknya.
“Saya sudah menjadi korban fitnah dan pencemaran nama baik, maka berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku,” katanya.
Kemudian UM juga mempertanyakan transparansi proses penyelidikan kepada penyidik yang menangani kasusnya.
“Saya ingin tau apa yang dilakukan oleh polisi dan mengapa belum ada tersangka. Apakah ada yang disembunyikan?,” tanyanya.
Selain itu ia juga meminta kepada Kapolres Kebumen yang baru segera memberikan teguran keras kepada anggota jajarannya apabila ditemukan adanya ketidak profesional saat menjalankan tugas dalam melakukan penyelidikan kasusnya.
“Saya meminta kepada bapak Kapolres Kebumen yang baru untuk segera memberikan teguran kepada anggota dan jajaran dibawahnya saat menjalankan tugas supaya lebih profesional,” harapnya.
Jika kasus ini tidak segera ditangani dengan serius, UM Mengatakan, bahwa dirinya akan melanjutkan proses tersebut ke Polda untuk meminta asistensi ke Wassidik dan melaporkan ke Kabid Propam Polda Jawa Tengah terkait oknum penyidik yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.
“Jika kasus ini tidak segera ditangani serius saya akan lanjutkan kasusnya ke Polda untuk meminta asistensi ke Wassidik. Lalu mengadukan penyidik polres kebumen ke Propam Polda Jawa Tengah,” ungkapnya.
Sementara itu, Sunardi Ketua PPWI DPC Kebumen, mengecam keras tindakan pemilik akun “Karimah” yang telah mencemarkan nama baik anggotanya.
“Saya mengecam keras pemilik akun ‘Karimah’, dia harus segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas ketua PPWI DPC Kebumen.
Sunardi menambahkan bahwa pemilik akun “Karimah” telah mencemarkan nama baik salah satu profesi dan harus menerima konsekuensi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Dia harus menerima ganjaran sesuai apa yang dilakukan pelaku dan dapat dijadikan pembelajaran agar tidak mengulangi perbuatan tersebut, dikemudian hari,” ujarnya.
Sunardi juga berharap Polres Kebumen dapat segera menetapkan tersangka dan memproses kasus ini sesuai hukum.
“Kami mendukung penuh upaya Polres Kebumen dalam menangani kasus ini dan meminta agar prosesnya dapat berjalan transparan dan objektif,” pungkasnya.
Sebagai Informasi Publik…..
Kasus yang diadukan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos), yang dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga 1 miliar rupiah.
(SND)

