Itime. BARITO UTARA – Warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengeluhkan aktivitas hauling atau angkutan batu bara yang melintasi jalan raya/jalan umum dari Desa Sikui hingga Desa Hajak Km 18 dengan jarak tempuh kurang lebih 28 kilometer.
Aktivitas tersebut disebut dilakukan oleh sejumlah perusahaan, yakni PT Mega Multi Energi (MME), PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT Arta Usaha Bahagia (AUB). Angkutan menggunakan truk roda enam yang melintas di jalan umum lintas provinsi Banjarmasin–Muara Teweh.
Warga menilai aktivitas hauling di jalan umum sangat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Selain debu dan kebisingan, kondisi jalan juga dikhawatirkan cepat rusak akibat beban kendaraan berat yang melintas setiap hari.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati Barito Utara beserta jajaran, Ketua DPRD Barito Utara dan jajaran, serta Ketua Komisi III DPRD agar segera bertindak untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara di jalan umum,” ujar Hendri Won TK, warga Desa Sikui Km 29.
Menurut Hendri, masyarakat tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa solusi. Mereka berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan agar angkutan batu bara tidak lagi beroperasi di jalan umum lintas provinsi tersebut.
Desa Sikui sendiri merupakan desa binaan PT Astra Byna, yang selama ini turut mendampingi masyarakat dalam berbagai program sosial dan pemberdayaan. Namun warga menegaskan, persoalan hauling batu bara di jalan umum menjadi isu mendesak yang harus segera diselesaikan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
Warga berharap adanya ketegasan pemerintah daerah Kabupaten Barito Utara untuk menertibkan aktivitas angkutan batu bara dan memastikan operasional perusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Usupriyadi
Narasumber: Hendri Won TK binti Kubeng
Penulis: Usupriyadi Tim

