Itime. Jakarta – Bareskrim Polri menyatakan istri eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), berinisial MA, positif sebagai pengguna narkotika.
Sebelumnya, Didik juga ditengarai positif narkoba. Alumnus Akpol 2004 itu baru saja dipecat sebagai anggota Korps Bhayangkara karena meminta dan menerima uang dari bandar nakoba hingga Rp 2,8 miliar. Didik juga menyimpan beberapa jenis barang terlarang itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Aipda Dianita (DA) yang dititipi koper narkoba oleh Didik juga positif.
“Selanjutnya dilakukan asesmen terhadap Saudari MA dan Aipda DA di mana hasil dari Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan Saudari MA dan Aipda DA melaksanakan proses rehabilitasi, yang prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi BNN RI,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2).
Kesimpulan Didik dan istri serta Dianita mengonsumsi narkoba berdasar hasil uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari Saudari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA (ekstasi),” ujarnya.
Sementara itu, Didik yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) bakal menghadapi kasus pidana, yaitu menerima aliran uang dari jaringan narkoba dan kepemilikan narkotika dan psikotropika.
Awalnya, Didik memerintahkan Dianita mengamankan koper warna putih. Penyidik Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian menggeledah rumah Dianita di Tangerang pada Rabu (11/2) malam.
Penyidik menyita koper warna putih berisi tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
(red)
