Itime. Ngawi – Polres Ngawi menggelar press release pengungkapan tiga perkara tindak pidana, salah satunya kasus perbuatan curang dengan modus meminta sumbangan fiktif yang meresahkan pelaku usaha di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Ngawi Prayoga Angga Widyatama menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Ngawi dalam menindak setiap bentuk tindak pidana secara tegas dan profesional.
“Pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan curang ini merupakan bentuk respons cepat dan kerja profesional anggota Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di puluhan lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah,” tegas Kapolres, didampingi Wakapolres Ngawi Rizki Santoso dan Kasat Reskrim Aris Gunadi.
MODUS PROPOSAL TURNAMEN FUTSAL
Kasus ini melibatkan pelaku berinisial RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu aksinya terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 16.55 WIB di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.
Pelaku datang ke toko dan mengaku meminta sumbangan untuk kegiatan turnamen futsal. Untuk meyakinkan karyawan toko, pelaku berpura-pura menelepon seseorang yang seolah-olah merupakan pemilik toko. Bahkan, saat pemilik toko tidak dapat dihubungi, pelaku melakukan rekayasa percakapan telepon agar karyawan percaya dan menyerahkan uang.
Dalam proposal disebutkan permintaan bantuan sebesar Rp9 juta, namun oleh pelaku digenapkan menjadi Rp10 juta. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.
Untuk menghindari identifikasi, pelaku menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor yang dibalik karena mengetahui di sekitar lokasi terdapat kamera CCTV.
DITANGKAP DI KLATEN
Berdasarkan penyelidikan intensif dan analisa rekaman CCTV, tim Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren akhirnya melacak keberadaan pelaku di wilayah Prambanan, Klaten, Jawa Tengah.
Pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumah neneknya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helm hitam berkaca, mantel hujan, satu unit handphone iPhone XR, serta tujuh potong kostum tari warna merah yang digunakan untuk mendukung aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan serupa di 76 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Di Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat beraksi di tujuh lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Secara keseluruhan, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku dari 76 TKP mencapai Rp174.500.000.
Komitmen Tegas Polres Ngawi
Kapolres Ngawi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan proposal kegiatan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan, “pungkasnya.
(Ipung)

