Itime. Jakarta – Kabar gembira menyambut para pensiunan di seluruh Indonesia. Gaji pokok, Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13 oleh pemerintah akan kembali disalurkan juga untuk pensiunan PNS, TNI, Polri.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak menerima gaji pensiun bulanan, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Gaji ke-13.
Hal ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian selama masa kerja dan telah diatur secara resmi oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diperbarui setiap tahunnya.
Kebijakan ini tak lain sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR tahun ini diprediksi akan dilakukan lebih awal.
Berikut adalah rincian mengenai ketiga komponen tersebut:
Gaji Pensiun Bulanan
Gaji pensiunan yang dicairkan setiap bulannya merupakan penghasilan rutin yang besarannya didasarkan pada golongan terakhir saat menjabat dan masa kerja.
Terkait penyalurannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (khusus TNI/Polri).
Dengan komponen yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), serta tunjangan pangan (beras).
Tunjangan Hari Raya (THR) Pensiunan PNS 2026
THR diberikan setahun sekali menjelang hari raya keagamaan (biasanya Idul Fitri).
Hal ini bertujuan untuk embantu pensiunan memenuhi kebutuhan saat merayakan hari raya. Adapun besarannya mencakup satu kali gaji pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Berdasarkan koordinasi lintas kementerian, THR bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri tahun 2026 diperkirakan akan mulai ditransfer ke rekening penerima paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri 1447 H.
(red)
