Itime. Semarang, — Aktivitas pengeluaran dan pemuatan tanah menggunakan alat berat diduga terjadi tanpa izin resmi di kawasan Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kamis, 26/2/2026.
Berdasarkan dokumentasi lapangan terlihat sebuah excavator memuat tanah ke dump truk di lokasi yang diduga bukan area tambang berizin maupun lokasi pembuangan tanah resmi. Aktivitas tersebut dari investigasi di kirim untuk mengurug tanah di wilayah Tanah Mas Kota Semarang memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas kegiatan, sumber tanah, serta tujuan penimbunan.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat informasi terbuka mengenai:
Izin usaha atau izin kegiatan pengeluaran tanah
Izin lingkungan dan persetujuan AMDAL/UKL-UPL
Izin pengangkutan serta lokasi dumping tanah
Penanggung jawab atau pemilik alat berat dan armada truk
Jika kegiatan ini dilakukan tanpa izin yang sah, maka berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aturan pertambangan galian C, serta ketentuan tata ruang wilayah. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga risiko longsor, perubahan kontur tanah, dan gangguan keselamatan masyarakat sekitar.
Aktivitas semacam ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi praktik pembiaran yang mencederai penegakan hukum dan pengawasan lingkungan di wilayah Semarang.
Oleh karena itu, masyarakat dan awak media mendesak:
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pemeriksaan izin lingkungan dan dampak aktivitas
Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk mengecek legalitas sumber dan pengelolaan tanah
Satpol PP untuk menghentikan aktivitas bila terbukti melanggar aturan
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas
Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih menjadi kunci agar praktik-praktik yang merusak lingkungan tidak terus berulang.
(Tim)

