Itime. Cirebon, 26 Februari 2026 – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tindakan tidak disiplin dan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong wetan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial H. Maksum, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, Maksum diduga kerap tidak menjalankan tugas kedinasan sebagaimana mestinya. Pada saat jam kerja, ketika aparatur pendidikan lainnya melaksanakan kewajiban di sekolah, Maksum justru diduga berada di luar wilayah tugasnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa Maksum diduga sering berada di wilayah Gara Tengah, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dengan wanita pujaannya dan berasyik asyikkan dirumah wanita tersebut.
Bahkan sampai kendaraanpun disebut-sebut diparkir dan dititipkan di sekitar kediaman tetangganya wanita pujaannya Maksum. Dugaan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen, tanggung jawab, serta integritas sebagai seorang pimpinan lembaga pendidikan.
Bahkan berdasarkan informasi yang beredar, bahkan H. Maksum sering tidak masuk kantor hanya demi ngebelain berkunjung ke tempat wanita pujaannya .
Sebagai kepala sekolah, jabatan tersebut bukan hanya posisi administratif, tetapi juga amanah moral dan teladan bagi guru, staf, serta peserta didik. Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas di hari kerja merupakan bentuk pelanggaran disiplin aparatur dan berpotensi mengganggu proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Perilaku seperti ini dikhawatirkan tidak hanya mencoreng nama baik pribadi yang bersangkutan, tetapi juga dapat menyeret nama baik para guru, staf, serta anak didik di lingkungan SDN 2 Dompyong wetan. Jangan sampai bawahan serta siswa-siswi yang selama ini menjalankan kewajibannya dengan baik turut tercoreng akibat tindakan pimpinan yang tidak mencerminkan sikap profesional dan beretika.
Dunia pendidikan adalah pilar utama pembentukan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, setiap pejabat pendidikan wajib menjaga integritas, moralitas, serta disiplin kerja. Ketika seorang kepala sekolah justru diduga mengabaikan tanggung jawabnya, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif serta transparan. Apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jauh lagi, Dinas Pendidikan diharapkan tidak ragu mengambil langkah tegas hingga pemberhentian jabatan apabila memang terbukti bersalah. Tindakan tegas tersebut penting sebagai bentuk ketegasan institusi sekaligus menjadi contoh dan peringatan bagi rekan-rekan sejawat agar tetap menjaga profesionalitas, etika, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai insan pendidik.
Penegakan aturan bukan semata-mata bentuk hukuman, melainkan langkah menjaga marwah dunia pendidikan agar tetap bersih, bermartabat, dan dipercaya masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait demi menjaga kondusivitas serta memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
(RED)
