Itime. Kebumen – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Tambakagung, Kecamatan Klirong, kembali menjadi sorotan publik. Sugiyono, S.H, anggota Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) dan pendamping hukum wali siswa, melaporkan dugaan pungli, gratifikasi, dan korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Jawa Tengah.
Sugiyono menyampaikan, laporan tersebut terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan oleh komite, karyawan paguyuban, dan SDN 1 Tambakagung, Kecamatan Klirong.
“Dugaannya ada pungli, gratifikasi, dan korupsi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Kami laporkan ke Kejari Kebumen agar ditindaklanjuti,” terang Sugiyono, Jumat (27/02/2026).
Dugaan pungli yang dilaporkan antara lain:
– Biaya pembayaran perbulan Rp 40 ribu
– Modul semester 1 senilai Rp 86 ribu
– Modul semester 2 senilai Rp 89 ribu
– Infak panen Rp 10 ribu
– Santunan Rp 10 ribu
– Pengambilan rapor Rp 47 ribu
– Kas Rp 10 ribu.
Sugiyono menuturkan, wali siswa merasa terbebani dengan biaya-biaya tersebut, terutama karena tidak ada transparansi tentang penggunaan dana yang dianggarkan oleh pihak sekolah.
“Wali siswa ingin anak-anak mereka bersekolah dengan baik, tapi tidak dibebani pungutan dengan cara seperti ini,” ujarnya.
Menurut Sugiyono, wali siswa telah beberapa kali meminta penjelasan kepada pihak sekolah tentang penggunaan dana secara tertulis, namun tidak ada jawaban yang memuaskan.
“Kami ingin kejelasan tentang penggunaan dana tersebut, tapi tidak ada jawaban yang jelas, dari karyawan paguyuban, komite, dan SDN 1 Tambakagung,” ungkapnya.
Sugiyono berharap, Kejari Kebumen dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli.
“Kami meminta kepada Kejari untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Jika ditemukan tindak pidana pungli dan korupsi, agar segera ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Sugiyono.
Laporan tersebut juga ditembuskan ke Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Semarang, dan Bupati Kebumen. Sugiyono berharap, pihak terkait dapat memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti laporan ini.
“Kami berharap agar pihak terkait dapat memberikan perhatian serius dan menindaklanjuti laporan ini. Kami ingin keadilan bagi wali siswa dan anak-anak mereka,” harapnya.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejari Kebumen. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut keadilan bagi wali siswa dan anak-anak mereka.
Sugiyono juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungli dan korupsi kepada pihak yang berwenang.
“Jangan takut melaporkan, karena itu adalah hak kita sebagai warga negara,” katanya.
Dengan laporan ini, Sugiyono berharap dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang melakukan pungli dan korupsi.
“Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi pungli dan korupsi di Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai Informasi Publik….
Tindakan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan korupsi di lingkungan sekolah diatur ketat dalam hukum Indonesia, terutama jika melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau satuan pendidikan negeri. Tindakan-tindakan ini merupakan tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda.
Pungli adalah pemerasan atau pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
– Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Pelaku pungli (baik kepala sekolah, guru, atau komite) yang memaksa orang tua murid membayar uang tambahan dapat dijerat pasal ini dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.
– Pasal 423 KUHP (Kejahatan Jabatan): Jika pelaku adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) atau penyelenggara negara, mereka dapat dijerat pasal ini dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
– Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Komite Sekolah): Komite sekolah dilarang memungut biaya dari orang tua murid. Komite hanya diperbolehkan menerima “sumbangan” (bukan pungutan) yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya.
– Permendikbud No. 60 Tahun 2011: Mengatur larangan pungutan di SD dan SMP bertaraf internasional.
Modus yang Sering Terjadi dan Harus Diwaspadai:
Pungutan berkedok sumbangan: Menentukan jumlah minimal uang komite/sumbangan.
Uang “terima kasih” saat kenaikan kelas atau kelulusan.
Pungutan PPDB: Uang “pelicin” agar diterima di sekolah tertentu.
Paksaan membeli seragam/buku melalui sekolah atau komite.
(SND)

