Itime. JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan akan mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik koruptif dalam pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI senilai Rp90 miliar.
Wakil Ketua Umum DPP GMNI Abdur Rozak menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal demokrasi serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan transparan, efisien, dan bebas korupsi.
DKPP Sudah Jatuhkan Sanksi Etik
Kasus ini sebelumnya telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 21 Oktober 2025. Dalam putusannya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU, yakni:
Mochammad Afifuddin
Idham Holik
Yulianto Sudrajat
Parsadaan Harahap
August Mellaz
Serta Sekretaris Jenderal KPU:
Bernard Darmawan Sutrisno
Mereka dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pengadaan dan penggunaan jet pribadi.
Namun, menurut GMNI, hingga lebih dari tiga bulan pasca putusan DKPP, belum terlihat langkah tegas dari KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
59 Kali Terbang, Tak Ada Distribusi Logistik 3T
Dalam fakta persidangan DKPP terungkap bahwa dari 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650, tidak ditemukan satu pun rute perjalanan untuk distribusi logistik pemilu ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagaimana dalih awal KPU.
Sebagian besar perjalanan disebut menuju daerah yang memiliki akses penerbangan komersial reguler dengan jadwal memadai. Selain itu, penggunaan jet pribadi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Komisi II DPR RI.
GMNI menilai kondisi ini menunjukkan adanya indikasi sistematis untuk menutupi informasi dari publik dan lembaga pengawas.
Indikasi Korupsi Terstruktur
DPP GMNI memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Pemborosan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tanpa dasar kebutuhan rasional.
Dugaan rekayasa pengadaan (engineered procurement) melalui proses e-purchasing tertutup dan pemilihan penyedia jasa yang baru berdiri pada 2022.
Minim transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.
Potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
Secara hukum, dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
GMNI: Ini Ujian Integritas KPK
“Kami tidak ingin praktik pemborosan uang rakyat senilai Rp90 miliar dan dugaan korupsi dinormalisasi. Sikap diam institusi penegak hukum terhadap kasus sebesar ini hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik,” tegas Rozak.
Ia menambahkan, pelaporan ini bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawal penegakan hukum dan demokrasi yang bersih.
Menurutnya, fakta bahwa para komisioner telah terbukti melanggar kode etik oleh DKPP seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyelidikan pidana yang lebih mendalam.
DPP GMNI menilai kasus ini menjadi ujian serius bagi KPK dalam menjaga independensi dan integritasnya, terutama ketika dugaan praktik koruptif menyentuh lembaga strategis penyelenggara pemilu.
(Tim)
