Itime. Kota Magelang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang Kota mengungkap kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani. Laporan diterima dari ibu korban dan langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga tiga terduga pelaku berhasil diamankan. Jumat (27/02/2026).
Korban berinisial BKM (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut dipicu persoalan asmara di kalangan remaja. Dua pelaku telah berusia dewasa, sementara satu lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasat Res PPA PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, S.Si., M.Ling menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius. “Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius dan akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat konferensi pers.
Riana menjelaskan, kejadian bermula dari ajakan bertemu yang berujung pada aksi kekerasan. Saat berada di lokasi, korban diduga langsung mendapat perlakuan kasar dari para pelaku. Tindakan tersebut dilakukan secara bergantian dan bersama-sama.
Modus yang dilakukan antara lain pemukulan menggunakan tangan kosong dan penendangan ke arah tubuh korban. Salah satu pelaku bahkan menggunakan helm untuk memukul bagian kepala korban. Selain itu, terdapat tindakan menyulutkan rokok ke bagian tubuh korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala serta pembengkakan di beberapa bagian tubuh. Korban sempat menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit. Meski tidak dirawat inap, korban membutuhkan waktu pemulihan karena mengalami pusing dan trauma.
Menurut AKP Riana, pihaknya juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan korban. “Selain proses hukum, kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis agar kondisi mentalnya pulih,” jelasnya. Pendampingan dilakukan bekerja sama dengan pihak terkait.
Dua tersangka dewasa kini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor dan penanganannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak anak.
Para pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal alternatif dalam KUHP. Ancaman pidana dalam kasus ini tergolong berat, terutama karena korban masih berusia di bawah umur dan kekerasan dilakukan secara bersama-sama.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pelaku dan korban yang masih berusia remaja. Kepolisian menilai perlu adanya pengawasan dan komunikasi yang lebih intens dari orang tua serta lingkungan sekolah untuk mencegah konflik serupa terjadi kembali.
Polres Magelang Kota memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Berkas perkara saat ini tengah disusun untuk proses hukum selanjutnya. Aparat berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Teguh.h)

