Itime. Kota Magelang – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan tersangka berinisial RR (26), warga Magelang Tengah. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan. Jumat (27/02/2026).
Petugas mengamankan RR di rumah rekannya saat diduga hendak menyimpan barang haram tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan delapan paket sabu dan 17 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota AKP Narto, S.H., M.H menjelaskan bahwa jumlah barang bukti yang ditemukan cukup signifikan. “Barang bukti hampir satu ons sabu ini menunjukkan tingkat peredaran yang serius dan tidak bisa dianggap sebagai kasus kecil,” ujarnya dalam konferensi pers.
Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat total 94,04 gram. Sementara itu, ekstasi yang ditemukan berjumlah 17 butir dengan berat 8,21 gram. Polisi menduga narkotika tersebut siap diedarkan di wilayah Kota Magelang dan sekitarnya.
AKP Narto menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika masih aktif dan menyasar berbagai kalangan. Pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Penelusuran terhadap pemasok dan jalur distribusi terus dilakukan.
Dalam pemeriksaan awal, RR mengaku barang tersebut dititipkan oleh seorang rekannya. Ia mengaku mengetahui bahwa isi tas tersebut adalah sabu, meskipun berdalih tidak mengetahui detail lainnya. Komunikasi antara tersangka dan pihak yang menitipkan barang disebut telah berlangsung sekitar satu minggu sebelum penangkapan.
“Pengakuan tersangka akan kami dalami, termasuk asal-usul barang dan jaringan di atasnya. Kami tidak berhenti pada satu orang saja,” tegas AKP Narto. Polisi memastikan proses pengembangan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup bagi pelaku peredaran narkotika dalam jumlah besar. Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Dampaknya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan serta stabilitas sosial. Aparat kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan melalui penindakan dan pengawasan intensif.
AKP Narto juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi awal. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mengungkap kasus narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” katanya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Magelang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
(Teguh.h)

