Itime. Pelalawan – Kepolisian Resor Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang tersangka pada Jumat (6/3/2026) di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W W dan D N. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Tersangka W W, warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, ditangkap di sebuah pondok di Desa Kuala Panduk. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11 gram, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Sementara itu, tersangka D N, warga Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, ditangkap di pinggir jalan menuju pondok tersebut. Dari tangannya, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2,95 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU Alek Sinaga, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Kuala Panduk. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat kotor 13,95 gram, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua unit handphone Android.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pelalawan.
(Nababan)

