Itime. Purworejo – Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Kebumen menyerahkan tambahan bukti dan keterangan kepada Polres Purworejo terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 13 dan SMPN 23 Purworejo, Kamis (02/04/2026).
Penyerahan bukti tersebut dilakukan oleh Sugiyono, anggota LPK Kebumen, sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap setelah penyerahan bukti ini, proses penyelidikan bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak-pihak yang terlibat dapat segera ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Sugiyono.
Temuan Dugaan Penyimpangan Dana BOS
Dalam keterangannya, Sugiyono menyebut pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan sejumlah dokumen yang mengindikasikan adanya penyimpangan penggunaan dana BOS.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan operasional sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan, namun diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami telah mengumpulkan bukti yang cukup kuat, termasuk dokumen yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan anggaran,” jelasnya.
Desak Proses Hukum Transparan
LPK Kebumen juga mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menangani kasus ini secara transparan serta profesional.
Menurut Sugiyono, transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami ingin proses ini berjalan terbuka dan adil, sehingga masyarakat bisa melihat keseriusan aparat dalam memberantas korupsi,” tegasnya.
Mengacu Undang-Undang Tipikor
Kasus ini diduga melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 12E yang mengatur tentang gratifikasi atau pungutan liar.
Merugikan Negara dan Dunia Pendidikan
Sugiyono menilai dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap dunia pendidikan serta wali siswa.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bahwa praktik korupsi tidak dapat ditoleransi dalam sektor pendidikan.
Ajak Masyarakat Ikut Mengawal
LPK Kebumen juga mengajak masyarakat untuk turut memantau proses penanganan kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Sugiyono
(Tim)
