Itime. Kebumen – Maraknya praktik screenshot dan unggah ulang (repost) konten berita dari media massa ke platform TikTok tanpa izin mendapat sorotan tajam. Sugiyono mengecam keras tindakan tersebut, khususnya yang dilakukan oleh akun bertema “Kebumen Indah”, karena dinilai melanggar hukum dan merugikan insan pers.
Menurut Sugiyono, banyak pihak masih belum memahami bahwa konten berita, baik berupa teks, foto, maupun tampilan halaman media, merupakan karya yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan sekadar berbagi informasi, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hak cipta jika dilakukan tanpa izin,” tegasnya, Senin (06/04/2026).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menegaskan bahwa pencipta atau pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk memperbanyak, mendistribusikan, hingga mengadaptasi karya ciptaannya. Dengan demikian, aktivitas screenshot lalu menyebarkan ulang konten berita tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Selain itu, Sugiyono juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut bisa berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika konten yang diunggah mengandung unsur manipulasi, pencemaran nama baik, atau penyajian informasi yang tidak utuh.
“Banyak yang menganggap ini hal sepele, padahal dampaknya besar. Media dirugikan, jurnalis kehilangan haknya, dan publik bisa menerima informasi yang tidak akurat,” tambahnya.
Sugiyono mengimbau masyarakat, khususnya pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam membagikan konten digital. Ia menyarankan agar pengguna menggunakan fitur berbagi resmi dari platform media atau mencantumkan tautan asli tanpa melakukan pengambilan konten secara langsung.
Fenomena ini juga menjadi peringatan bagi kreator konten untuk memahami batasan hukum dalam penggunaan materi digital. Di era keterbukaan informasi saat ini, etika dan kepatuhan terhadap hukum menjadi kunci dalam menjaga ekosistem media yang sehat dan profesional.
Kasus ini diharapkan menjadi edukasi publik bahwa kebebasan bermedia sosial tetap memiliki batas hukum. Menghargai karya orang lain bukan hanya soal etika, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(TIM)

