Itime. – Pimpinan Redaksi media online Detikdimensi resmi melaporkan pemilik akun pribadi berinisial KI ke Polres Kebumen pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut teregister dengan nomor Rekom/170/IV/2026/SPKT dan berkaitan dengan dugaan penyebaran konten berita dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) tanpa izin.
Pelaporan ini dilakukan setelah beredarnya sejumlah konten berita milik Detikdimensi di media sosial tanpa menyertakan tautan resmi. Tindakan tersebut dinilai merugikan pihak penerbit, baik dari sisi finansial maupun kredibilitas media.
Menurut pihak redaksi, penyebaran screenshot membuat pembaca tidak lagi mengakses situs resmi. Dampaknya, terjadi penurunan jumlah kunjungan (traffic) yang berimbas langsung pada turunnya pendapatan iklan digital.
Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menyatakan bahwa praktik penyebaran konten tanpa izin harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Penyebaran screenshot berita tanpa izin tidak hanya merugikan media secara ekonomi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar masyarakat lebih menghargai karya jurnalistik,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik.
Selain itu, konten jurnalistik seperti artikel, foto, dan infografis merupakan karya yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penyebaran ulang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berpotensi diproses secara hukum.
Tak hanya soal kerugian materi, penyebaran screenshot juga berisiko menimbulkan distorsi informasi. Konten yang dipotong atau tidak utuh dapat memicu kesalahpahaman di masyarakat, bahkan membuka peluang terjadinya hoaks jika disalahgunakan.
Pihak Detikdimensi menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
Sementara itu, pihak Polres Kebumen dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman guna menindaklanjuti kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Tim)

