Itime. Kebumen – Polemik dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mencuat di Kabupaten Kebumen. Sejumlah laporan bahkan disebut telah masuk ke pihak kepolisian.
Seorang narasumber yang terlibat dalam polemik tersebut menegaskan pentingnya pemahaman hukum sebelum menyampaikan pendapat, khususnya di ruang publik maupun media sosial.
Menurutnya, penggunaan bahasa yang tidak tepat, menyerang kehormatan orang lain, atau menyudutkan pihak tertentu dapat berpotensi melanggar hukum.
“Seharusnya kita berpikir cerdas dan memahami hukum. Jangan sampai bahasa yang digunakan justru menyerang kehormatan orang lain,” ujarnya, Rabu (08/04/2026).
Laporan Dugaan ITE Masuk Polres
Ia mengungkapkan bahwa saat ini telah ada dua laporan yang masuk ke Polres Kebumen terkait dugaan pelanggaran ITE, khususnya pencemaran nama baik.
Laporan tersebut salah satunya berkaitan dengan unggahan akun media sosial yang dinilai menyudutkan pihak tertentu.
“Sudah ada laporan yang masuk ke Polres, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” jelasnya.
Sorotan terhadap Yayasan dan Dugaan Pelanggaran
Selain itu, polemik juga menyangkut keberadaan sebuah yayasan yang disebut-sebut pernah mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial terkait dugaan pelanggaran, termasuk indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Ia menilai, jika ditemukan pelanggaran serius, maka penindakan hingga penutupan lembaga harus dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau memang terbukti melanggar, harus ditindak sesuai aturan. Bahkan jika perlu ditutup, ya ditutup sesuai prosedur,”
tegasnya.
Minta Aparat Profesional
Dalam kesempatan itu, ia juga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kebumen, dapat menangani kasus ini secara profesional dan objektif.
Ia menekankan pentingnya pemeriksaan yang menyeluruh, termasuk menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak.
“Harapan kami, kepolisian bekerja profesional dan melihat semua fakta secara objektif,” katanya.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Menutup pernyataannya, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan narasi yang belum tentu benar.
Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya tidak berujung pada konflik atau saling menyerang secara personal.
“Gunakan media sosial dengan bijak, jangan sampai menimbulkan masalah hukum,” pungkasnya.
(Tim)

