Itime. Gresik. – Aksi komplotan residivis spesialis pencurian kabel listrik milik PLN yang meresahkan masyarakat akhirnya berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur. Lima orang tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas pada tahun 2025.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (6/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan.
“Dari lima tersangka ini, tiga orang merupakan residivis kasus pencurian kabel listrik dengan modus yang sama,” ujar AKBP Ramadhan, Selasa (8/4/2026).
Terungkap dari Laporan Pemadaman Listrik
Kasus ini bermula dari laporan warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Warga mengeluhkan pemadaman listrik mendadak yang terjadi di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pihak PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.
Gunakan Alat Berat, Tak Peduli Dampak Pemadaman
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan alat berupa gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi listrik. Mereka bahkan tidak segan menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga yang memiliki nilai jual tinggi.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa komplotan ini tergolong aktif dan terorganisir. Mereka tercatat telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya 24 lokasi berbeda.

“Rinciannya, sembilan TKP di wilayah Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan satu TKP di Bangkalan,” jelas Kapolres.
Barang Bukti dan Modus Penyamaran
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi berukuran besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi biru, topi kupluk, karung putih, serta satu pelat nomor kendaraan palsu.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyamar layaknya petugas teknis di lapangan untuk menghindari kecurigaan masyarakat.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersekutu.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKBP Ramadhan.
Imbauan Waspada dari Polisi
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.
“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas resmi, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.
(Feri)

