Itime. Semarang. Jawa Tengah-Kamis 09/04/26 Bertempat Di Kantor Bersama YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia Kota Semarang Sekaligus Kantor Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Alamat: Perumahan indopermai blok D Rt 04 Rw 15 Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang Jawa Tengah Hp:089623704254 ,kedatangan ibu Cici dari Kudus terkait aduan Klaim asuransi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.
Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indoneia (YLKAI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk asuransi.

Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indoneia (YLKAI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih produk asuransi. Hal ini seiring masih tingginya pengaduan ihwal masalah asuransi yang diterima YLKAI.
“YLKAI masih banyak terima keluhan masalah asuransi, terutama soal klaim polis. Persoalan klaim menjadi permasalahan krusial karena banyak perusahaan asuransi yang gagal bayar,” kata Ketua YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen Sukindar SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ saat wawancara dengan media.
Karena itu, Sukindar yang juga Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang mengimbau masyarakat agar waspada, sehingga tidak terjebak penawaran produk suransi yang menjanjikan manfaat tinggi. Terlebih, proses penjualan produk asuransi masih banyak yang bermasalah. Proses penawaran produk terkadang kurang dijelaskan secara utuh dan detail. Akibatnya, ketika konsumen memproses klaim polis, malah tidak ter-cover oleh asuransi.
“Jadi memang harus teliti, ini produk investasi atau produk asuransi jiwa,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sukindar menyoroti fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang masih sangat lemah. Khususnya terkait pengelolaan dana nasabah oleh perusahaan yang tidak transparan dan akuntabel. “Menurut saya, adanya lembaga penjamin asuransi bagi konsumen,” ucapnya.
Adapun permasalahan gagal bayar perusahaan asuransi yang belakangan muncul ke permukaan adalah Wanaartha Life. Namun, OJK telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut pada 5 Desember 2022 tahun lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.
“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar
Bu cici datang ke Kantor YLKAI Lembaga Perlindungan Konsumen untuk bisa dibantu menyelesaikan permasalahan yang ada terkait asuransi yang di klaim ke Asuransi PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk.Bisa terselesaikan dengan baik mohon doanya.
( red ilma )

