Itime portal. Magetan. Di tengah isu kelangkaan LPG subsidi 3 Kg yang kerap dikeluhkan warga, aparat kepolisian bergerak cepat. Jajaran Polsek Karas, Polres Magetan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha, mulai dari peternakan ayam hingga rumah makan, untuk membongkar potensi penyalahgunaan gas bersubsidi, Minggu (12/4/2026).
Langkah ini bukan tanpa alasan. LPG 3 Kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, kerap disalahgunakan oleh pelaku usaha demi menekan biaya operasional. Dampaknya, kelangkaan gas melon di tingkat masyarakat kecil pun tak terhindarkan.
Dipimpin langsung Kapolsek Karas, AKP Danang Rahayu Winarno, tim bergerak menyasar dua titik yang dinilai berpotensi menggunakan LPG subsidi, yakni kandang ayam pedaging di Desa Jungke serta Resto Amanah di Desa Karas, Kabupaten Magetan.
Pemeriksaan dilakukan secara langsung di lokasi, termasuk pengecekan tabung gas yang digunakan dalam aktivitas usaha.

Hasilnya?
Tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Baik usaha peternakan maupun rumah makan tersebut dipastikan menggunakan LPG non-subsidi sesuai aturan. Temuan ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan di sektor usaha.
“LPG 3 Kg adalah subsidi pemerintah untuk masyarakat kurang mampu, bukan untuk pelaku usaha. Dari hasil pengecekan, semua masih sesuai ketentuan,” tegas AKP Danang.
Meski tidak ditemukan pelanggaran, polisi menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat. Sebab, praktik penyalahgunaan LPG subsidi masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Penggunaan LPG subsidi oleh pelaku usaha dinilai sebagai salah satu penyebab utama kelangkaan di pasaran.
Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyulitkan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas melon untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Karas juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba memanfaatkan LPG subsidi.
“Kami tidak akan segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran. Gunakan LPG non-subsidi untuk usaha,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan.
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan distribusi LPG subsidi di wilayah Magetan tetap tepat sasaran dan tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Pengawasan ketat pun menjadi kunci agar krisis LPG 3 Kg tidak kembali menghantui masyarakat kecil.
(Ipung)
