Itime portal. Palu. — Kebijakan baru Pemerintah Kota Palu yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan Bus TransPalu mulai menunjukkan dampak nyata. Pada hari pertama pelaksanaan, Senin (13/4/2026), ribuan ASN tampak memadati halte di berbagai titik kota sejak pagi hari.
Di bawah cuaca Palu yang masih sejuk dengan rintik hujan, suasana halte terlihat berbeda dari biasanya. ASN berdiri menunggu bus, lalu bergerak serentak menuju armada yang telah disiapkan. Sebanyak 24 unit bus aktif melayani 110 titik pemberhentian, terdiri dari 30 halte dan 80 bus stop.

“Ihh… enak lee..!” celetuk salah satu ASN, mencerminkan kesan awal terhadap sistem transportasi baru tersebut yang sebelumnya sempat menuai pro dan kontra.
Disiplin ASN Kini Dimulai dari Perjalanan
Kebijakan ini tidak sekadar mengatur moda transportasi, tetapi juga mengubah pola kerja birokrasi. Pemerintah Kota Palu mengintegrasikan mobilitas ASN ke dalam sistem kerja, termasuk melalui penerapan e-absensi sejak di dalam bus.
Dengan sistem ini, perjalanan menuju kantor menjadi bagian dari jam kerja. Dampaknya, disiplin ASN meningkat, waktu kerja lebih terukur, dan mobilitas menjadi lebih terorganisir secara kolektif.
Efisiensi Nyata: Hemat Hingga Rp53 Miliar per Tahun
Di balik kebijakan ini, terdapat dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan perhitungan operasional:
24 unit bus melayani ±3.240 penumpang per hari
Tarif Rp5.000 per penumpang
Total biaya transportasi: ±Rp16,2 juta per hari atau Rp5,9 miliar per tahun
Jika dibandingkan dengan penggunaan kendaraan pribadi:
Rata-rata Rp50.000 per orang per hari
Total mencapai ±Rp162 juta per hari atau Rp59,1 miliar per tahun
Artinya, terdapat efisiensi sekitar Rp53,2 miliar per tahun di tingkat masyarakat.
Dengan anggaran operasional dari APBD sekitar Rp17 miliar, kebijakan ini menghasilkan net benefit sekitar Rp36 miliar per tahun.
Berbasis RPJMD, Bukan Kebijakan Dadakan
Program Bus TransPalu bukanlah kebijakan spontan. Program ini merupakan turunan dari visi-misi Wali Kota Palu yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat serta menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam menjalankan mandat politik dan perencanaan pembangunan.

Sinkron dengan Kebijakan Nasional WFH dan WFA
Langkah Pemkot Palu juga dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA).
Jika WFH/WFA bertujuan mengurangi mobilitas, maka Bus TransPalu hadir untuk mengefisienkan mobilitas yang masih diperlukan. Kombinasi ini menciptakan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.
Palu dinilai tidak sekadar mengikuti arah kebijakan nasional, tetapi mampu menerjemahkannya secara konkret melalui sistem transportasi publik yang terintegrasi.
Kritik Tetap Ada, Pengawasan Publik Berjalan
Meski demikian, sejumlah kritik masih muncul, terutama terkait kerja sama dengan pihak ketiga, transparansi kontrak, hingga isu dugaan tindak pidana korupsi.
Namun secara hukum, nota kesepahaman (MoU) berbeda dengan kontrak eksekusi. MoU berada dalam kewenangan kepala daerah, sementara implementasi teknis dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Proses laporan yang saat ini berada pada tahap penyelidikan tetap menjadi bagian dari dinamika demokrasi. Publik pun diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mempercayakan proses kepada aparat penegak hukum.
Dari Halte Menuju Reformasi Sistem
Hari pertama ASN naik Bus TransPalu bukan sekadar perubahan cara berangkat kerja. Kebijakan ini menjadi simbol transformasi yang lebih luas: dari peningkatan disiplin, efisiensi ekonomi, hingga sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah.
Ungkapan sederhana “Ihh… enak lee..!” menjadi gambaran awal bahwa perubahan mulai diterima.
Lebih dari itu, kebijakan ini menunjukkan bahwa ketika arah kebijakan selaras dan dijalankan secara konkret, maka dampaknya tidak hanya terasa di atas kertas, tetapi nyata di jalanan, di halte, hingga dalam sistem pemerintahan itu sendiri.
(Penulis: Yahdi Basma, SH — Sastrawan Politik Palu)
