Itime portal. Kotawaringin Timur. Dugaan pelanggaran prosedur hukum mencuat dalam penanganan kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT SISK Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Tiga orang karyawan berinisial R, AL, dan AS kini ditahan di Polsek Parenggean, namun proses penangkapan mereka menuai sorotan tajam dari pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Nunung AS, S.H., mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam prosedur penangkapan kliennya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada 6 April 2026 tanpa disertai surat perintah resmi.
“Klien kami mengaku ditangkap pada 6 April tanpa surat perintah. Ironisnya, surat perintah penangkapan baru dibuat dan ditandatangani pada 7 April, kemudian disusul berita acara pemeriksaan (BAP) pada 8 April. Jika benar demikian, ini jelas menyalahi prosedur hukum,” tegas Nunung saat ditemui di Mapolsek Parenggean.
Menurutnya, dalam aturan hukum yang berlaku, surat perintah penangkapan merupakan syarat mutlak yang harus ada sebelum tindakan penangkapan dilakukan. Ia menilai, jika prosedur tersebut dilanggar, maka proses hukum terhadap kliennya berpotensi cacat secara formil.

Sopir dan Pemilik Kendaraan Justru Dilepaskan
Selain dugaan malprosedur, kejanggalan lain juga terlihat dari dilepaskannya seorang pria berinisial P yang diketahui sebagai pemilik sekaligus sopir mobil pick-up pengangkut TBS tersebut. Padahal, kendaraan yang digunakan saat kejadian kini diamankan sebagai barang bukti di Polsek Parenggean.
“Alasan pengembangan kasus untuk melepas yang bersangkutan sangat tidak masuk akal. Dalam praktik hukum, pengembangan bisa dilakukan tanpa harus melepas pihak yang diduga terlibat. Ini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi penegakan hukum,” ujar Nunung.
Ia menambahkan, kondisi tersebut mencederai rasa keadilan, terutama bagi kliennya yang saat ini harus menjalani penahanan.
Diduga Berkaitan dengan Konflik Lama
Kasus ini juga diduga tidak berdiri sendiri. Muncul dugaan adanya kaitan dengan konflik lama antara koperasi dengan pihak tertentu, yang disebut-sebut melibatkan inisial SB dan P.
Sementara itu, ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan lama di PT SISK yang telah bekerja selama bertahun-tahun. Pihak kuasa hukum menilai, perkara ini seharusnya juga mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, bukan semata-mata langsung dibawa ke ranah pidana.
Sisi Kemanusiaan Jadi Pertimbangan
Nunung juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Ia menyebut, para tersangka merupakan tulang punggung keluarga, bahkan salah satunya memiliki bayi yang masih membutuhkan kehadiran orang tua.
“Mereka ini pekerja, bukan kriminal kelas berat. Harus ada pendekatan yang lebih bijak, termasuk mempertimbangkan kondisi keluarga mereka,” ujarnya.
Menunggu Mediasi dengan Perusahaan
Saat ini, pihak kuasa hukum tengah mengupayakan mediasi dengan manajemen PT SISK. Mereka berharap perusahaan dapat mengambil langkah persuasif dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
“Kami berharap ada solusi yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga memberikan dampak positif bagi semua pihak. Namun, terkait dugaan malprosedur, kami tetap akan melaporkan hal ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Nunung.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalitas serta transparansi dalam penegakan hukum di wilayah Kotawaringin Timur.
(Bony A)
