Itime portal. Demak. – Penanganan laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di Polres Demak menuai sorotan publik. Laporan yang telah diajukan sejak Oktober 2025 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski waktu penanganan telah berjalan lebih dari enam bulan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/121/X/2025/SPKT yang diajukan oleh MH pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Namun hingga April 2026, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan tanpa kejelasan arah.
Pendamping MH, Sugiyono dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten Kebumen, mengaku kecewa terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.
“Sampai saat ini belum ada gelar perkara maupun peningkatan status ke penyidikan. Ini sangat mengecewakan,” ujar Sugiyono, Senin (13/04/2026).
Ia menilai kondisi ini menimbulkan kesan bahwa laporan masyarakat tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Nama Baik Pesantren Disebut Terdampak
Kasus ini bermula dari dugaan laporan yang dilakukan oleh NR, warga Kabupaten Pemalang, yang dinilai memuat keterangan tidak benar dan merugikan MH.
Akibat laporan tersebut, MH disebut mengalami kerugian immaterial, termasuk tercemarnya nama baik pondok pesantren Al-Anfash yang diasuhnya. Selain itu, tekanan sosial dari lingkungan sekitar turut dirasakan oleh korban.
“Nama baik lembaga pendidikan dan kepercayaan masyarakat menjadi taruhannya dalam kasus ini,” ungkap Sugiyono.
Pasal 242 KUHP Jadi Sorotan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dan dapat meningkat hingga sembilan tahun apabila berdampak pada perkara pidana.
Sugiyono berharap aparat kepolisian dapat menerapkan pasal tersebut secara tepat dan adil.
Desakan Transparansi ke Polres Demak
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Minimnya informasi dinilai memicu pertanyaan publik mengenai transparansi proses hukum.
“Kami hanya ingin kejelasan. Apa yang sudah dilakukan dan bagaimana progresnya,” kata Sugiyono.

Ia juga menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini demi memastikan adanya kepastian hukum bagi kliennya.
Kepercayaan Publik Dipertaruhkan
Lambannya penanganan laporan ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Publik berharap aparat dapat menunjukkan kinerja yang profesional, transparan, dan responsif terhadap setiap laporan yang masuk.
Sugiyono pun mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, namun tetap mengawal prosesnya agar berjalan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami ingin keadilan ditegakkan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
(Tim)
