Itime portal. Kebumen — Dua warga Kabupaten Kebumen berinisial MH dan DN secara resmi melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada seorang oknum advokat berinisial “R” terkait dugaan tindakan yang dinilai merugikan kedua pihak. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan hukum sekaligus klarifikasi atas dugaan pencatutan nama dan tindakan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pihak terkait.
Somasi tersebut dikirimkan setelah muncul dugaan bahwa “R” mengaku sebagai kuasa hukum pihak kedua tanpa adanya surat kuasa maupun persetujuan resmi. Selain itu, pihak pengirim somasi juga menyebut adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp10.000.000 dari pihak kesatu dengan mengatasnamakan pihak kedua.
MH selaku pihak kesatu menjelaskan bahwa pihaknya merasa dirugikan atas dugaan tindakan tersebut. Menurutnya, somasi merupakan langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban sekaligus penyelesaian secara baik-baik sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.
“Kami merasa dirugikan karena ada dugaan pencatutan nama dan pengakuan sebagai kuasa hukum tanpa persetujuan. Kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujar MH dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).
MH menyebut bahwa dirinya telah melakukan pengecekan terkait legalitas hubungan hukum antara “R” dengan pihak kedua. Namun, dari hasil penelusuran tersebut, pihaknya mengaku tidak menemukan adanya surat kuasa maupun hubungan hukum resmi yang dapat membuktikan bahwa “R” mewakili pihak kedua.
Selain meminta pengembalian uang sebesar Rp10 juta yang disebut telah diterima, pihak kesatu juga meminta agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak kedua.
“Kami meminta agar uang tersebut dikembalikan secara tunai dan sekaligus. Selain itu, kami juga meminta adanya permohonan maaf secara terbuka,” lanjutnya.
Sementara itu, DN selaku pihak kedua menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan kuasa kepada “R” untuk mewakili kepentingannya dalam urusan apa pun. Ia menilai dugaan tindakan tersebut telah berdampak pada nama baik dan kehormatan dirinya.
“Kami tidak pernah memberikan kuasa kepada yang bersangkutan. Karena itu, kami merasa dirugikan secara immateriil akibat dugaan pencatutan nama tersebut,” kata DN.
DN menambahkan bahwa somasi yang dilayangkan juga bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pihak yang mengatasnamakan dirinya.
Pihak pengirim somasi memberikan waktu selama 3 x 24 jam sejak surat diterima untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan. Apabila tidak ada penyelesaian maupun tanggapan, kedua pihak menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami mempertimbangkan langkah hukum baik secara perdata maupun pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas DN.
Dalam surat somasi tersebut juga disebutkan sejumlah dasar hukum yang menjadi rujukan, di antaranya Pasal 492 KUHP tentang dugaan penipuan serta Pasal 486 KUHP terkait dugaan penggelapan. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak pengirim somasi dan belum diputuskan melalui proses peradilan.
Selain dikirim kepada pihak yang bersangkutan, somasi itu juga ditembuskan kepada sejumlah institusi terkait, di antaranya Pengadilan Negeri Kebumen, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak “R” belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun tudingan yang disampaikan oleh kedua pihak tersebut.
(Tim)
