Itime portal. Kebumen – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kebumen mendesak pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen.
Desakan tersebut disampaikan menyusul munculnya keresahan masyarakat terkait dugaan masih bebasnya aktivitas penjualan minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam, meski Kabupaten Kebumen dikenal memiliki regulasi ketat mengenai peredaran miras.
Ketua PPWI DPC Kebumen, Sunardi, menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih agar tidak memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat maupun pemerintah daerah.
“Kalau memang ada aturan larangan miras, maka semua pihak harus tunduk terhadap aturan itu. Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan antara usaha kecil dengan tempat hiburan besar,” tegas Sunardi, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, sejumlah laporan dan informasi dari masyarakat menyebut adanya dugaan praktik penjualan minuman keras di beberapa lokasi hiburan malam yang masih beroperasi hingga larut malam. Kondisi tersebut dinilai memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan Perda di lapangan.
Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Selain meminta penindakan terhadap dugaan pelanggaran Perda, PPWI DPC Kebumen juga menyoroti isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya perlindungan atau “beking” dari oknum tertentu terhadap operasional tempat hiburan malam tersebut.

Meski demikian, Sunardi menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses klarifikasi dan penyelidikan resmi oleh aparat berwenang.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Namun jika memang ada dugaan keterlibatan oknum, tentu harus diusut secara transparan dan profesional agar tidak menimbulkan fitnah maupun asumsi liar di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keterbukaan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sangat penting guna menjaga wibawa hukum dan stabilitas sosial di daerah.
“Penegakan aturan harus objektif. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” imbuhnya.
Minta Satpol PP dan Aparat Bertindak
PPWI DPC Kebumen juga meminta Satpol PP Kabupaten Kebumen, sebagai unsur penegak Perda, untuk meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan daerah, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol.
Selain itu, aparat kepolisian dan instansi terkait diminta melakukan evaluasi terhadap legalitas usaha hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kebumen, termasuk izin operasional dan kepatuhan terhadap ketentuan jam operasional maupun aturan lainnya.
Sunardi menyebut langkah pengawasan tidak cukup dilakukan secara seremonial melalui razia sesaat, melainkan perlu dilakukan secara berkala dan menyeluruh.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai prosedur hukum dan aturan yang berlaku. Tujuannya bukan semata-mata penindakan, tetapi menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum,” ujarnya.
Publik Diminta Tetap Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Di sisi lain, PPWI mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Menurut Sunardi, kritik terhadap penegakan hukum harus tetap disampaikan secara objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun pencemaran nama baik.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum. Jangan sampai muncul penghakiman sepihak sebelum ada pembuktian resmi,” pungkasnya.
Upaya Konfirmasi ke Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Satpol PP Kabupaten Kebumen maupun Polres Kebumen terkait desakan PPWI dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Belum diperoleh keterangan resmi mengenai langkah evaluasi, pengawasan, maupun tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran Perda miras yang dimaksud.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pentingnya Penegakan Aturan yang Adil
Pengamat sosial di Kebumen menilai konsistensi penegakan aturan menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap aturan daerah, penanganannya diharapkan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak diskriminatif agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain itu, pengawasan terhadap tempat hiburan malam juga dinilai perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan usaha, ketertiban umum, serta norma sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat Kabupaten Kebumen.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan informasi yang berkembang di masyarakat. Istilah “diduga”, “dugaan”, dan “oknum” digunakan untuk menegaskan bahwa informasi tersebut belum memiliki putusan hukum tetap. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)
