Itime.id. Semarang. Warga yang melintas di Kalipancancur, mengeluhkan kondisi Jalan Kalipancur yang kembali bergelombang hanya 10 hari setelah diperbaiki pada 20 Mei 2026. Warga menduga salah satu penyebabnya adalah lalu lalang dump truk yang mengangkut material tanah urug yang melintas dengan muatan berat.
Badan Jalan Kalipancur muncul gelombang/kerusakan kembali pada 30 Mei 2026, padahal progres perbaikan baru dilakukan 10 hari sebelumnya tanggal 20 Mei 2026.
Keluhan disampaikan masyarakat pengguna Jalan Kalipancur kepada Ibu Walikota Semarang. Menyoroti adanya intensitas lalulintas dump truk muatan tanah urug secara rutin dengan muatan melebihi kapasitas kelas jalan kali Pancur. Masyarakat menghimbau kepada Dinas PU & Dishub Kota Semarang agar dapat memberikan laporan terhadap Walikota terkait kendala dilapangan dalam menjalankan tupoksinya karena Masyarakat menuntut pertanggungjawaban kinerja pihak terkait.
Perbaikan 20 Mei 2026. Kerusakan muncul 30 Mei 2026. Aktivitas dump truk bermuatan tanah urug terpantau melintas setiap hari kerja.
Sepanjang Jalan Kalipancur, Kota Semarang. Ruas ini menjadi jalur utama angkutan bermuatan material tanah urug.
Warga merasa tidak adil karena rutin bayar pajak tapi fasilitas cepat rusak. Warganya menduga muatan dump truk melebihi kelas jalan II/III Kalipancur. Ditambah dampak Amdal Lalin yang belum termitigasi.
Warga memohon Walikota Semarang tidak ragu mengambil tindakan khusus.
Permintaannya:
Dishub lakukan penimbangan/razia ODOL di titik ruas jalan Kalipancur pengelola usaha Tambang yang melintas Kalipancur wajib patuhi tonase + tutup terpal, Dinas PU audit kualitas pekerjaan dan meminta tanggung jawab perbaikan dari pihak yang terdampak sesuai PP 22/2021.
“Kami warga Semarang siap dukung Bu Walikota kalau harus bersurat ke pejabat berwenang untuk menindak pengusaha yang merusak jalan,” ujar warga.
Hingga berita diturunkan, Dinas PU Kota Semarang, pengelola usaha Pertambangan di sekitar, dan kontraktor belum memberi konfirmasi resmi terkait spesifikasi teknis, masa pemeliharaan, kepatuhan Amdal Lalin, dan tonase kendaraan.
UU 22/2009 LLAJ Pasal 24 tentang Amdal Lalin & Pasal 277 larangan ODOL. PP 30/2021 tentang kelas jalan. UU 32/2009 PPLH Pasal 87 kewajiban pulihkan kerusakan lingkungan.
Pemkot diharapkan segera menengahi dan menegakkan aturan agar Jalan Kalipancur aman dilalui warga.
(ST)
