Itime.id. Kebumen – Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan barang bukti mencapai lebih dari 38 gram. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria asal Kecamatan Ambal ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Jumat (5/6/2026). Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mewakili Kapolres AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kompol Andre.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat kurang lebih 38,1587 gram, empat butir pil ekstasi, timbangan digital, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Peran Tersangka dan Modus Operasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial HH yang tinggal di kompleks kos yang sama.
Dari tangan HH, petugas menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kebumen dan Purworejo. Modus yang digunakan diduga dengan sistem “tempel” atau penempatan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain sesuai instruksi jaringan.
“HH diduga mendapat perintah dari MA untuk menyimpan dan menempatkan paket-paket sabu di sejumlah lokasi yang telah ditentukan,” jelas Kompol Andre.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal mencapai Rp13,3 miliar.
Dorongan Pengusutan Dugaan Dalang dari Dalam Lapas
Di tengah pengungkapan kasus tersebut, muncul sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kebumen, Sunardi, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut lebih jauh kemungkinan adanya aktor lain yang berperan sebagai pengendali jaringan.
Sunardi menyoroti adanya dugaan bahwa pengendali peredaran narkotika berada di dalam . Ia mempertanyakan bagaimana seorang tahanan dapat berkomunikasi dengan jaringan di luar jika benar terjadi.
“Jika memang ada dugaan pengendalian dari dalam lapas, maka perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk aspek pengawasan dan kemungkinan adanya fasilitas komunikasi yang tidak semestinya,” ungkap Sunardi, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Purwokerto terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, semua informasi yang berkembang masih perlu didalami lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Pentingnya Pendalaman dan Pengawasan
Pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan bukan isu baru di Indonesia. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bahwa praktik tersebut dapat terjadi apabila terdapat celah dalam sistem pengawasan.
Karena itu, berbagai pihak menilai pentingnya langkah transparan dan akuntabel dalam penanganan kasus ini, baik dari sisi penegakan hukum terhadap pelaku lapangan maupun penelusuran kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Komitmen Kepolisian dan Peran Masyarakat
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan. Polres Kebumen juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar upaya pencegahan dan penindakan bisa berjalan lebih efektif,” kata Kompol Andre.
Menjunjung Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini, termasuk tersangka maupun pihak lain yang dikaitkan, tetap berada dalam asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(TIM)
