Itime.id. Kuningan – Jagat dunia pers kembali diguncang oleh aksi premanisme dan intimidasi yang menyasar insan jurnalis di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Menanggapi peristiwa tersebut, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) bersama Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI). Kasus yang mencoreng pilar keempat demokrasi ini pun kini telah resmi menggelinding ke ranah hukum.
Informasi yang dihimpun dari media anggota Kabarsbi menyebutkan bahwa aksi penggerebekan dan tekanan psikologis terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI Kuningan. Ketua Umum GMOCT sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, menyampaikan pernyataan tegas bahwa aksi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut salah sasaran dan keliru total. Menurutnya, tindakan anarkis itu dipicu oleh ketidakakuratan informasi serta kekeliruan mendasar dalam memahami fungsi lokasi yang menjadi target.
Agung meluruskan fakta normatif bahwa kantor redaksi SBI sebenarnya beralamat di Ruko Luragung, Kuningan, sedangkan kantor pusat GMOCT berada di Semarang, Jawa Tengah. Adapun alamat di Jalan Veteran Nomor 50, Kuningan, yang dituduh secara serampangan oleh para oknum bukanlah kantor pusat media. Tempat tersebut merupakan Kantor Bidang Hukum SBI untuk pendampingan hukum sekaligus kantor operasional PT Sinayah, sebuah perusahaan penyedia layanan ibadah haji dan umrah. Agung meminta agar semua pihak melakukan verifikasi data secara saksama sebelum melakukan tindakan fisik atau menyampaikan opini keliru ke ruang publik.
Lebih jauh, Agung sangat menyayangkan munculnya nada intimidasi yang sangat kental dalam aksi premanisme tersebut. Berdasarkan laporan di lapangan, para oknum sempat melontarkan ucapan bergaya preman yang mengandung ancaman fisik serius seperti kalimat “mau dikarungin”. Tidak hanya itu, hal yang lebih memicu kekhawatiran dan kegeraman publik adalah adanya seruan provokatif yang memaksa Media SBI untuk angkat kaki dan keluar dari wilayah Kuningan.
“Dasar hukum apa dan siapa mereka sehingga merasa berhak memerintahkan media keluar dari suatu daerah? Pers bekerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan eksistensinya dilindungi sepenuhnya oleh negara. Tidak ada satu pun kelompok, organisasi, atau individu yang berhak melarang, mengusir, atau mengintervensi kami selama kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Agung Sulistio.
Merespons kebiadaban yang menimpa wartawan di Kuningan, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengutuk keras dan memberikan pernyataan yang sangat menohok. Jurnalis senior ini menilai bahwa tindakan intimidasi tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah bentuk teror nyata terhadap kemerdekaan berpikir dan kebebasan pers di Indonesia.
“Ini adalah tindakan biadab, barbar, dan tidak bermoral! Saya mengutuk keras segala bentuk premanisme, gaya-gaya intimidasi purba, dan kebrutalan fisik maupun psikologis yang dilakukan oleh oknum penjahat berkedok ormas terhadap jurnalis SBI di Kuningan. Siapa mereka berani mengancam ‘mengarungi’ wartawan dan mengusir media? Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba yang dikuasai kelompok preman yang merasa kebal hukum!” kecam Wilson Lalengke, Sabtu, 06 Juni 2026
Alumni Lemhannas PPRA-48 ini juga meminta dengan tegas agar jajaran kepolisian bertindak cepat, responsif, dan tanpa kompromi dalam mengusut kasus ini. Ia mendesak agar polisi tidak membiarkan para pelaku berkeliaran bebas demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan keselamatan para pekerja media.
“Saya meminta kepada Kapolres Kuningan dan Kapolda Jawa Barat untuk segera mengerahkan tim terbaiknya, tangkap dan penjarakan manusia-manusia barbar penyebar teror itu secepatnya! Jangan biarkan institusi Polri terkesan mandul atau takut terhadap tekanan ormas keliru. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya tanpa pandang bulu. Menyerang jurnalis yang sedang bertugas sama saja dengan menyerang undang-undang dan konstitusi negara ini. PPWI akan mengawal kasus ini sampai para pelaku pembungkaman pers tersebut mendekam di balik jeruji besi,” pungkas Wilson Lalengke lantang.
Sejauh ini, dugaan tindakan intimidasi dan ancaman yang terjadi di rumah kontrakan Kepala Biro SBI tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Nomor Laporan: LP/B/91/VI/RES.1.24./2026/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Agung Sulistio menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan proses pengusutan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah para pelaku benar-benar bagian dari organisasi yang disebutkan atau sekadar mencatut nama untuk kepentingan pribadi.
Di akhir pernyataannya, baik GMOCT maupun PPWI menegaskan tidak akan pernah gentar dan akan terus maju menyuarakan kebenaran demi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia. (TIM/Red)
