Itime.id. Ungaran, 26 Maret 2026 – Kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di muka umum yang menimpa seorang pedagang bakso kriwil keliling bernama Uuk menuai sorotan dari kalangan akademisi. Dony Wahyudi, mahasiswa Fakultas Hukum salah satu perguruan tinggi swasta di Kendal, mendesak Polres Semarang untuk mengusut tuntas kasus tersebut tanpa menunggu laporan korban.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 25 Maret 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Lapangan Bengkok Kawengen, Ungaran Timur, itu viral setelah video pengeroyokan beredar luas di Facebook. Dalam video tersebut, terlihat Uuk yang sedang berjoget di acara pagelaran musik dangdut ARISTA dikeroyok oleh puluhan orang hingga mengalami luka lebam dan memar di wajah.
Delik Biasa, Polisi Bisa Langsung Proses
Menurut Dony, perkara penganiayaan secara bersama-sama di muka umum merupakan delik biasa. Artinya, aparat kepolisian dapat langsung memproses tanpa harus menunggu adanya laporan atau pengaduan dari korban.

“Dari video yang beredar, terlihat jelas ada seorang anggota polisi yang sedang melerai saat pengeroyokan terjadi. Ini artinya polisi mengetahui langsung peristiwa pidana tersebut. Maka tidak ada alasan untuk tidak memproses,” ujar Dony, Rabu (26/3/2026).
Dony menambahkan, pengakuan Uuk yang telah menerima biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000,00 dari kepala desa setempat tidak dapat menggugurkan unsur pidananya. “Perdamaian atau pemberian ganti rugi tidak menghapus tindak pidana dalam kasus delik biasa. Demi tercapainya keadilan, profesionalitas, dan sebagai wujud akuntabilitas Polri, kasus ini semestinya harus tetap berjalan,” tegasnya.
Desakan Penegakan Hukum
Dony menilai, pembiaran terhadap kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. “Kalau kejadian di muka umum, disaksikan banyak orang, bahkan ada aparat di lokasi, tetapi tidak diproses, lalu bagaimana masa depan penegakan hukum kita?” katanya.
Atas dasar itu, ia meminta Polres Semarang segera menindak para pelaku pengeroyokan tanpa memandang apa pun alasannya. “Demi terwujudnya suatu keadilan, aparat harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena kasus seperti ini dibiarkan,” tutup Dony.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(SHM)
