Itime.id. MEDAN, 18 Juni 2026 – Kritik pedas dilontarkan terhadap sikap diam para wakil rakyat dan pemimpin daerah di Kepulauan Nias. Koordinator Aksi Solidaritas Jilid I dan II untuk keadilan almarhumah Aknis Jance Zebua, Paulus PG, SH, MH, CMd, Cvapol, CNeg, menilai mereka hanya aktif saat masa kampanye, namun menghilang dan membisu ketika rakyat membutuhkan pembelaan dan keadilan.
Hingga kini, belum ada satu pun pernyataan tegas, langkah pengawasan, atau dukungan nyata dari enam anggota DPRD Sumatera Utara Daerah Pemilihan VIII Kepulauan Nias terkait kasus kematian Aknis Jance Zebua. Peristiwa yang menyisakan banyak pertanyaan publik karena kondisi korban yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan, justru tidak mendapatkan perhatian serius dari lembaga legislatif yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat.
“Di mana mereka saat rakyat menangis meminta keadilan? Saat pemilu tiba, mereka datang berjanji, meminta suara, dan mengaku paling peduli. Tapi ketika kenyataan pahit menimpa warganya, mereka memilih tutup mulut dan berpura‑pura tidak tahu. Ini jelas pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan,” tegas Paulus.
Ia menegaskan kasus ini bukan sekadar urusan pribadi satu keluarga, melainkan ujian bagi sistem penegakan hukum di wilayah tersebut. Kondisi di Polres Nias pun kerap menjadi sorotan, di mana kasus pembunuhan, peredaran narkoba, hingga kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan seringkali berjalan lambat, tidak transparan, dan minim kejelasan penyelesaiannya.
“Jika wakil rakyat yang memiliki fungsi pengawasan saja diam, siapa lagi yang akan mengawasi jalannya hukum? Sikap bungkam ini bukan berarti netral, tapi justru menjadi dukungan diam‑diam terhadap ketidakadilan yang terjadi,” tambahnya.
Kecaman juga ditujukan kepada para kepala daerah di wilayah Kepulauan Nias. Meskipun bukan aparat penegak hukum, mereka memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menjamin keamanan serta rasa keadilan bagi warganya. Sikap mereka yang tak kunjung bersuara dinilai membiarkan keresahan masyarakat meluas tanpa solusi.
“Kepala daerah wajib menjembatani kepentingan rakyat dan mendorong proses hukum berjalan adil. Jika mereka juga memilih diam, maka rakyat serasa tidak punya tempat berlindung dan tidak ada pemimpin yang membela hak‑haknya,” ujar Paulus.
Secara aturan, DPRD memiliki kewajiban mengawasi, menyerap aspirasi, meminta penjelasan, hingga mengeluarkan rekomendasi agar kasus krusial ditangani secara terbuka. Sementara kepala daerah bertugas menjaga ketertiban dan melindungi hak warga negara. Namun kenyataannya, fungsi dan tanggung jawab itu seolah ditinggalkan.
Paulus menegaskan gerakan ini semata‑mata untuk mengingatkan: jabatan dan kepercayaan yang didapatkan bukan untuk kenyamanan pribadi, melainkan untuk melayani dan membela rakyat.
“Diam mungkin terasa aman bagi pejabat, tapi diam tidak akan pernah melahirkan keadilan. Ketika rakyat menjerit meminta haknya, bungkamnya wakil dan pemimpin adalah bentuk kegagalan moral yang paling menyakitkan,” pungkasnya.
( tim )
