Itime.id. BOYOLALI – Jajaran Polsek Ampel Polres Boyolali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di PT Diamond Fit, Dukuh Purwosari, Desa Sampetan, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali.
Seorang karyawan kebersihan berinisial DFK (19), warga Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah komponen mesin dan lilitan tembaga milik perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp47,6 juta.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diketahui oleh kepala bagian maintenance saat sedang melepas lilitan tembaga pada mesin dinamo di ruang stok mesin over haul.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian secara bertahap sejak akhir April hingga Juni 2026. Modus yang digunakan yakni mengambil lilitan tembaga dan komponen mesin, kemudian menyembunyikannya di dalam pakaian agar tidak diketahui petugas keamanan.
“Pelaku diduga memanfaatkan aksesnya sebagai tenaga kebersihan untuk mengambil komponen mesin secara bertahap. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah lilitan dinamo, dinamo mesin jahit, pompa air, mesin bor, mesin gerinda, serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Akibat kejadian tersebut, PT Diamond Fit mengalami kerugian material sebesar Rp47.600.000 (empat puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Saat ini, pelaku menjalani proses hukum di Polres Boyolali dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat dan pihak perusahaan untuk meningkatkan pengawasan internal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan adanya tindak pidana di lingkungan masing-masing.
(boy)
