Itime.id. SRAGEN – Dana Desa yang jumlahnya lumayan besar pertahun sebelum adanya program KDMP pada dasarnya hampir setiap desa cukup menggiurkan namun juga rawan terhadap perilaku korupsi. Hal ini terlihat dari banyaknya kasus yang terungkap di media bahwa tidak sedikit orang yang terlibat dalam pengelolaan dana desa tersandung kasus korupsi, baik dari aparatur desa atau masyarakat yang diserahi tanggungjawab mengelola dana desa salah satunya seperti Badan Usaha Milik Desa.
Modusnya bermacam-macam seperti penggelembungan anggaran, membuat proyek namun laporan fiktif, penggelapan serta penyalahgunaan anggaran. Modus ini biasa terjadi saat tahap perencanaan anggaran dan implementasi anggaran.
Faktor yamg sering terjadi penyebab rentannya korupsi dana desa adalah rendahnya kualitas SDM perangkat desa yang memiliki wawasan dan spirit membangun desa. Ini terbukti dari minimnya pemerintah desa yang memiliki upaya untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan yang transparan berbasis teknologi sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait desa.
Seperti halnya yang mencuat dipublik beberapa waktu lalu atas temuan dari beberapa Awak Media dan Aktivis Soloraya, terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, yang kini tengah menjadi sorotan. Diantaranya, pengelolaan dana desa yang disuntikkan ke BUMDes semenjak tahun 2021 hingga tahun 2025 dari data mencapai Rp 674 juta justru memicu pertanyaan kritis dari Publik.
Konflik selain itu juga adanya keluhan banyak warga yang resah akibat wabah lalat, alih-alih masih berbau soal Bumdes. Namun saar dikonfirmasi justru mendapatkan jawaban berbelit dari pihak desa bahkan hingga menghindar.
Berdasarkan data yang dihimpun, aliran dana dari Desa Gading ke BUMDes tercatat sebagai berikut:
· 2021: Rp 150.000.000
· 2022: Rp 100.000.000
· 2023: Rp 100.000.000
· 2024: Rp 100.000.000
· 2025: Rp 224.104.000 (dialokasikan untuk Ketahanan Pangan/Ketapang Rp 196.604.000 dan listrik sumur Sibel Rp 27.500.000)
Total suntikan modal yang masuk mencapai Rp 674.104.000. Namun, hingga kini, transparansi penggunaan dana tersebut masih menjadi tanda tanya besar serta diduga banyak penyimpangan.
Disisi lain, Bumdes untuk pelaporan mulai dari tahun 2015 hingga tahun 2020 semakin mencurigakan disaat dikonfirmasikan kepihak pengurus yang baru, ternyata tanpa ada sisa rekomendasi selembarpun, bahkan hingga anggaran serupiahpun yang diserahkan.
“Benar saya pengurus baru mas sejak tahun 2021, tadinya saya merantau. Itupun kami cuma diserahi berkas 2024-2025 saja, yang 2021-2023 saya minta tidak dikasih-kasih. Bahkan dari data sejak berdirinya tahun 2015 malah sama sekali tidak ada, apalagi anggarannya kosong. Saya tanya katanya buku diambil bank, juga menyebut ketlisut hilang,” ungkap Sujiono Ketua Bumdes Gading beberapa waktu lalu,
Dalam hal itu disimpulkan bahwa terkait lemahnya pengawasan institusi yang memiliki otoritas dalam pengawasan di tingkat desa seperti peran BPD, Kecamatan atau tingkat Kabupaten yang membawahi desa.
Dia menyadari untuk mengatasi hal ini tentu tidak mudah. Desa perlu membutuhkan SDM yang kuat dalam memajukan desa, baik dari sisi internal pemerintahan desa yang berdampak pada kebijakan dan layanan masyarakat, maupun eksternal dari dukungan masyarakat dan institusi pemerintahan di atasnya.
“Saya ngakui cuma wong cilik kok mas, jadi tanya berkali kali tanpa punya daya apapun. Yang cuma bisa bungkam diam. Lalu untuk kandang berttelur saya tidak tahu mas, baik berkait dengan Bumdes sampai semua mekanisme didalam managemennya,” Keluhnya.
Diakuinya hal tersebut juga rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan APBDes. Masyarakat hanya banyak dilibatkan dalam pelaksanaan program tertentu tanpa mengetahui total anggaran yang diperuntukkan. Pada tahap perencanaan masyarakat juga tidak dilibatkan secara substantif membahas hal-hal yang akan menjadi program pembangunan desa tahunan atau jangka yang lebih panjang. Maka keterbatasan wawasan masyarakat juga mempengaruhi kualitas pengawasan dan perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah desa.
Sementara itu, Kades Puryanto saat dikonfirmasi dikantor Desa Gading dalam menanggapi terkait salah satu gejolak adanya kandang yang berbau Bumdes justru membantah bahwa kandang ayam BUMDes menjadi sumber utama lalat. Ia bahkan menyebut ada banyak kandang ayam di Desa Gading.
“Tempat usaha BUMDes tersebut adalah lahan sewa milik anaknya. Soal harga sewa saya tidak tahu, itu urusan anak saya,” terangnya..
Namun belum tuntas adanya konfimasi, Kades justru buru-buru pamit dimana dipanggil perangkat dengan dalih adanya tamu. Lebihnya janggalnya lagi saat jam kerja normatif, seperti tersetting perangkat mulai dari Sekdes maupun Bendahara tidak ada dikantor saat hendak ditemui awak media dan lembaga.
Dari data penelusuran yang dihimpun awak media dan Lembaga, terkait jalannya roda pemerintahan Desa Gading diduga rendahnya transparansi dan akuntabilitas soal pengelolaan keuangan desa. Masih adanya pengaruh feodalisme dimana Kepala Desa memiliki kuasa mutlak dalam perencanaan, dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Perangkat Desa, Elit Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hanya sebagai kekuatan pendukung kepentingan Kepala Desa.
Salah satu tim Investigasi dilapangan dari Lapaan RI Djoni Sugara sendiri juga menyampaikan, gejolak sosial ditengah masyarakat saat ini yakni munculnya sikap apatis dan hilangnya dukungan masyarakat terhadap usaha yang dibangun Bumdes Gading.
Menurutnya, misi utama Bumdes untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat menjadi terganggu karena adanya ketidak percayaan (distrust) dari masyarakat. Oleh sebab itu, tidak salah pandangan negatif bahwa Bumdes menjadi ladang korupsi,
“Lebih-lebih Bumdes memiliki kebijakan anggaran yang lebih otonom dalam membangun usaha. Kalau pengawasan lemah, otomatis disitu banyak celah yang rawan penyimpangan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Djoni menambahkan dimana semua merupakan stakeholders dalam mengawal dan membangun desa dalam aspek pengawasan, keterbukaan, kebijakan, dan inovasi desa. Tujuannya adalah menciptakan budaya maju dan cinta di dalam desa sehingga masyarakat percaya dan merasa memiliki terhadap desanya.
“Saya bersama rekan-rekan sudah koordinasi bahkan sharing langsung kepihak Tipidkor Sragen. Data satu persatu sudah kami kumpulkan untuk melengkapi berkas. Usai pengkajian lebih lanjut akan kami seret keranah hukum, mulai dari Bumdes hingga seputar penyelenggaran seputar berkaitan dengen Pemdesnya.” imbuh dia.
(tim)
