Itime.id. KOTA MAGELANG – Rasa takut akhirnya mengalahkan niat buruk seorang pengedar narkoba pemula di Kota Magelang. SAM (inisial), seorang pelajar/mahasiswa warga Kecamatan Magelang Selatan, nekat menyerahkan diri ke Polresta Magelang Kota setelah dua hari tidak berani pulang ke rumah lantaran merasa jadi incaran aparat.
Peristiwa penyerahan diri ini terjadi pada Sabtu (11/5/2026) malam. Awalnya, SAM melapor ke Polsek Magelang Selatan sebelum kemudian diteruskan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang Kota untuk penanganan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Magelang Kota, AKP Narto, dalam konferensi pers Kamis (2/7/2026) mengungkapkan bahwa pelaku merupakan pengedar jenis tembakau sintetis. Ironisnya, ini adalah pengalaman pertama dan terakhir bagi SAM dalam dunia hitam tersebut.
“Pelaku baru satu kali melakukan aksi pengedaran, dan rencananya baru akan kedua kali saat dia memutuskan untuk menyerah,” jelas AKP Narto.
AKP Narto merinci modus operandi pelaku. SAM mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang itu sendiri berasal dari Jakarta dan diedarkan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Motivasi SAM terjun menjadi kurir narkoba ternyata bukan karena uang tunai dalam jumlah besar. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia hanya mendapat imbalan berupa sebuah ponsel pintar (handphone) dari sang DPO atas jasa mengedarkan barang tersebut.
“Keuntungan sekali mengedarkan tembakau sintetis ini hanyalah diberi sebuah handphone oleh si DPO,” terang Kasat Narkoba.
Namun, keuntungan tipis itu harus ditebus dengan rasa paranoid yang luar biasa. Baru sekali beraksi, SAM sudah merasa tidak nyaman dan ketakutan ketahuan, hingga memilih jalan buntu dengan melaporkan dirinya sendiri.
Meski baru satu kali transaksi, jumlah barang bukti yang diamankan cukup signifikan. Polresta Magelang Kota berhasil menyita tembakau sintetis seberat 1,5 kilogram dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, SAM kini terancam pasal berat. Ia berpotensi menghadapi hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa, untuk tidak tergiur rayuan mudah mendapatkan uang atau barang lewat jalur ilegal. Nasib SAM membuktikan bahwa becoming a drug courier is never worth the risk.
(kmit/red).
