Itime.id. Jakarta, Kamis 9 Juli 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik merugikan konsumen di industri asuransi jiwa melalui penyitaan aset bernilai besar. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan sektor keuangan tidak sekadar formalitas, melainkan upaya sistematis untuk memulihkan keadilan bagi masyarakat.
Penyidik OJK telah melakukan berbagai langkah mulai dari penyelidikan hingga penyitaan barang bukti dan aset yang bernilai ekonomis. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan di Jakarta hari ini bahwa PT Asuransi Jiwa Prolife—perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses—terbukti telah merugikan konsumennya dengan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.
Menurut Friderica, berdasarkan hasil penyidikan mendalam, perkara ini melibatkan dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 hingga 2023. Perusahaan juga diduga tidak melaksanakan perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar. Kasus ini menjadi perhatian utama OJK karena langsung menyangkut pelindungan konsumen dan masyarakat yang berhak atas kepastian hukum serta perlindungan hak-hak ekonominya.
“Jadi kita pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Friderica.
Dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, tim OJK dibantu aparat penegak hukum dari Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Hingga saat ini, telah dilakukan penyitaan dan pengamanan terhadap 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita mencapai Rp113,97 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai dan beberapa properti yang disita langsung dari pemiliknya.
Penyitaan ini, menurut Friderica, membuktikan bahwa fungsi penyelidikan OJK berjalan efektif berkat sinergi dan kolaborasi lintas lembaga. Langkah ini diharapkan tidak hanya memulihkan kerugian sebagian nasabah, tetapi juga menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain di sektor jasa keuangan agar tidak mengulangi praktik serupa yang merusak kepercayaan publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pertumbuhan industri asuransi harus diimbangi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. OJK menyatakan akan terus mengawal proses hukum lebih lanjut guna memastikan pemulihan dana nasabah secara maksimal.
Pewarta : Vie
Tagline: #OJK, #PenyitaanAset, #AsuransiProlife, #PerlindunganKonsumen, #IndosuryaSukses, #PenegakanHukumKeuangan,
