Itime.id. Pamekasan,Jatim — 16 Juli 2026 Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan menetapkan tiga orang tersangka dan menetapkan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan manipulasi administrasi kependudukan serta pelanggaran perlindungan data pribadi, Selasa (14/7/2026). Kasus ini menjadi sorotan tajam Dewan Pengurus Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama, kasus bermula dari laporan polisi nomor: …/SPKT/VII/2026/SPKT-Polres Pamekasan tanggal 5 Juni 2026 atas nama pelapor HAA. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk petugas dari Dispendukcapil Sidoarjo dan Sumenep.
Tiga tersangka yang ditetapkan berinisial EM, AH, dan AEF. AH saat ini telah ditahan di Rutan Polres Pamekasan, EM dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan lanjutan, sedangkan AEF yang berprofesi sebagai pengacara mangkir dua kali panggilan dan kini resmi ditetapkan sebagai DPO. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa KTP asli, surat tanda terima, rekaman CCTV, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.
Merespons perkembangan ini, Ketua DPW RAJAWALI Provinsi Jawa Timur, Jatmiko, menyampaikan pernyataan sikap tegas:
“Kami mengapresiasi langkah cepat Polres Pamekasan mengungkap kasus ini. Namun peristiwa ini menjadi alarm keras betapa rentannya data pribadi warga bisa dibobol dan diperjualbelikan, bahkan melibatkan pihak yang seharusnya mengerti hukum dan menjunjung tinggi keadilan. Profesi pengacara adalah pelindung hukum, bukan pelaku kejahatan data. Jika terbukti, sanksi harus setimpal tanpa memandang status atau jabatan,” tegas Jatmiko.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK RAJAWALI JAWA TIMUR
Para tersangka dijerat pasal berlapis yang memiliki ancaman pidana berat:
1. UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan :
– Pasal 95A: Tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan/diri, ancaman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda Rp25 juta.
– Pasal 96A: Tanpa hak mencetak/mendistribusikan dokumen kependudukan, ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar .
2. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi:
– Pasal 67 Ayat (1): Memperoleh/mengumpulkan data tanpa hak maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.
– Pasal 67 Ayat (2): Mengungkapkan/menyebarkan data tanpa hak maksimal 4–6 tahun dan/atau denda hingga Rp6 miliar .
– Pasal 67 Ayat (3): Memanfaatkan data untuk keuntungan sendiri/kerugian orang lain diancam pidana sesuai ketentuan ayat terkait.
3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru :
– Pasal 20: Tentang pelaku tindak pidana termasuk yang menggerakkan atau turut serta melakukannya.
– Pasal 21: Tentang pembantu tindak pidana yang memberi kesempatan, sarana, atau keterangan .
Tuntutan Resmi DPW RAJAWALI Jawa Timur:
1. Segera tangkap DPO AEF dan pastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan;
2. Telusuri jejak aliran data hingga ke sumber utama, apakah ada keterlibatan oknum di instansi pengelola data kependudukan;
3. Pastikan tidak ada perlindungan dari pihak manapun bagi pelaku, sekalipun memiliki kedudukan atau profesi tertentu;
4. Lakukan evaluasi sistem pengamanan data di seluruh jajaran Dispendukcapil se-Jawa Timur guna mencegah kasus serupa terulang;
5. Kabarkan perkembangan kasus secara terbuka agar publik tahu upaya penegakan hukum berjalan adil.
“Privasi warga adalah hak asasi yang wajib dijaga. RAJAWALI Jawa Timur akan terus mengawal perkara ini agar tidak berhenti di tiga orang tersangka saja, melainkan terbongkar seluruh jaringan yang bermain di baliknya,” pungkas orang nomor satu di DPW RAJAWALI Jawa Timur
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
