KENDAL, itime.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengangkutan solar subsidi dari SPBU Pertamina 44.513.12 di Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 23.38 WIB. Lokasi SPBU tersebut memang berada di Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh redaksi dari salah satu sumber, sebuah mobil Mitsubishi Kuda berwarna silver diduga melakukan pengisian solar subsidi di SPBU tersebut. Sumber juga menyebut kendaraan itu dikemudikan oleh seorang sopir berinisial DM.
Menurut sumber tersebut, sopir yang bersangkutan mengaku bahwa solar yang diangkut selanjutnya dibawa menuju wilayah Semarang. Sumber juga mengklaim bahwa tujuan pengiriman disebut mengarah ke PT Giza. Namun demikian, pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT Giza, pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun aparat penegak hukum.

Redaksi juga menerima informasi bahwa terdapat nama seseorang yang disebut oleh sumber berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut. Akan tetapi, redaksi tidak menyimpulkan keterlibatan pihak mana pun sebagai fakta, karena informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum didukung hasil penyelidikan ataupun putusan hukum.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan memeriksa rekaman CCTV SPBU, data transaksi pengisian BBM, kendaraan yang diduga digunakan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi atau tidak.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang menjadi perhatian pemerintah karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang memenuhi persyaratan. Apabila terdapat penyimpangan dalam pengangkutan maupun pendistribusiannya, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, pelaku dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan baru dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait, berita ini akan diperbarui secara proporsional.
(Tim)
