ITime.id – Jakarta 14 November 2025 .Fenomena penempatan perwira aktif TNI (terutama dari TNI AD) ke posisi sipil di kementerian dan BUMN kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2025. Di tengah revisi Undang‑Undang TNI, sejumlah perwira tinggi masih menjabat di instansi non‑militer, memicu perdebatan hukum dan politik soal netralitas TNI dan masa depan “dwifungsi”. Berikut uraian lengkap tentang tujuh perwira aktif yang menempati jabatan sipil strategis, kontroversi yang muncul, dan potensi konsekuensinya.

Profil Perwira Aktif dengan Jabatan Sipil
Berdasarkan data terkini (2025) dari berbagai media, berikut perwira aktif TNI yang menempati posisi sipil strategis:
- Letkol TNI Teddy Indra Wijaya
- Menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah Kabinet Prabowo–Gibran.
- Panglima TNI Agus Subiyanto menyatakan bahwa jabatan Seskab setara dengan eselon II, yang bisa diisi oleh perwira aktif hingga pangkat bintang satu.
- Kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letnan Kolonel disahkan melalui Surat Perintah Panglima TNI.
- Polemik muncul karena menurut sejumlah pihak, Sekretariat Kabinet (Setkab) pada dasarnya berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara, sedangkan UU TNI hanya membolehkan perwira aktif menduduki jabatan sipil di lembaga tertentu.
- Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 148 Tahun 2024, Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres), sehingga dianggap sesuai dengan ketentuan UU TNI.
- KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) Maruli Simanjuntak mendukung penempatan Teddy, serta menyebut bahwa kenaikan pangkat dan revisi UU TNI yang sedang dibahas sebaiknya tidak dipermasalahkan.
- Anggota DPR dari Komisi I, Nurul Arifin, mengajak publik untuk fokus pada profesionalisme Teddy dalam menjalankan tugas, tanpa terlalu menghakimi status militernya.
- Menurut Kompas.com, setelah pengesahan revisi UU TNI, sejumlah perwira aktif hanya bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga tertentu; jika posisi Seskab dianggap di luar daftar tersebut, prajurit aktif harus mundur atau pensiun dini.
- Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
- Diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog pada 7 Februari 2025 oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
- Novi masih berstatus aktif di TNI pada saat pengangkatan.
- Penunjukan ini mendapat kritik dari pakar hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang TNI: UU menyatakan bahwa prajurit aktif hanya boleh menempati jabatan sipil tertentu, dan Bulog tidak tercantum dalam daftar lembaga yang diizinkan.
- Nyatanya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa Novi akan mengundurkan diri dari kedinasan aktif sebagai prajurit jika memang revisi UU TNI mewajibkannya.
- Namun, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli menyebut keputusan itu masih menunggu finalisasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
- Di sisi lain, perwakilan BUMN menyebut bahwa penunjukan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog adalah bagian dari strategi mempercepat swasembada pangan nasional.
- Mayjen TNI Irham Waroihan
- Menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).
- Panglima TNI menyatakan bahwa Irham Waroihan akan mundur dari kedinasan TNI jika revisi UU TNI menyatakan bahwa posisinya tidak memenuhi syarat, karena Kementan tidak termasuk dalam daftar lembaga yang diizinkan untuk dijabat prajurit aktif.
- Sejauh ini, belum ada konfirmasi publik bahwa Irham benar-benar mundur (per Februari–Maret 2025), tetapi isu ini menjadi bagian dari perdebatan publik.
- Letjen TNI Tri Budi Utomo
- Menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertahanan (Kemhan) sejak 14 November 2024.
- Karena jabatan di Kemhan beririsan langsung dengan fungsi pertahanan, penempatan Letjen Tri Budi Utomo dianggap lebih mudah dibenarkan dalam kerangka UU TNI revisi.
- Selain itu, perannya memperkuat hubungan antara militer dan lembaga pertahanan sipil, terutama dalam pengelolaan kebijakan pertahanan nasional.
- Mayjen TNI Maryono
- Disebut dalam sejumlah laporan (meskipun lebih terbatas) sebagai perwira aktif yang memegang jabatan sipil di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai Inspektur Jenderal.
- Keberadaannya dalam daftar perwira aktif diinstansi sipil menjadi bagian dari kritik bahwa militer semakin terlibat dalam birokrasi sipil.
- & 7. Perwira Aktif Lain (Diperdebatkan / Belum Terverifikasi Penuh)
- Sejumlah media menyebut ada tujuh perwira aktif TNI yang mengisi jabatan sipil strategis.
- Namun, tidak semua nama ketujuh tersebut dikonfirmasi secara terbuka dan jelas di laporan publik. Dalam beberapa kasus, informasi masih simpang-siur atau bersifat spekulatif.
- Ada kemungkinan penugasan lain di kementerian/lembaga yang belum dilaporkan secara menyeluruh, atau perubahan karena mutasi atau pensiun dini seiring revisi UU TNI.
Kontroversi & Isu Hukum
Penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil strategis memunculkan sejumlah polemik hukum, politik, dan tata kelola:
- Pelanggaran UU TNI?
Banyak pengamat hukum menilai bahwa kasus seperti penunjukan Mayjen Novi Helmy di Bulog jelas bertentangan dengan Undang-Undang TNI lama, karena Bulog bukan lembaga yang diperbolehkan untuk dijabat perwira aktif menurut Pasal 47 UU TNI. - Revisi UU TNI sebagai “jalan keluar”
Revisi Undang-Undang TNI (pada 2025) menjadi panggung penting dalam perdebatan ini. Kepala Staf AD (KSAD) Maruli menyatakan bahwa keputusan soal nasib perwira aktif di jabatan sipil akan bergantung pada isi final revisi undang-undang. - Netralitas TNI
Kritikus khawatir bahwa keterlibatan militer aktif dalam posisi sipil strategis bisa mengikis netralitas TNI, mengingat sejarah dwifungsi di masa Orde Baru. Human rights group sampai menyoroti risiko kontrol sipil dan transparansi lembaga yang dipimpin oleh pejabat militer aktif. - Dukungan dan pembelaan dari TNI
Pihak TNI, termasuk Panglima Agus Subiyanto, menyatakan bahwa beberapa posisi strategis sipil — seperti Seskab di bawah Setmilpres — memang diperbolehkan bagi perwira aktif sesuai dengan interpretasi baru aturan. - Profesionalisme vs risiko politik
Ada argumen bahwa perwira militer membawa pengalaman disiplin, leadership, dan keahlian strategis ke institusi sipil (misalnya Bulog dalam hal logistik pangan).
Namun, ada juga kekhawatiran bahwa penempatan semacam itu dapat menciptakan konflik kepentingan, mengaburkan batas antara peran militer dan sipil, dan memperkuat dominasi militer di ranah non-pertahanan.
Implikasi dan Prospek ke Depan
- Implementasi UU TNI baru
Jika revisi UU TNI resmi diterapkan sesuai draf yang dibahas (memperbolehkan perwira aktif menjabat di 14 atau 15 instansi tertentu), maka sejumlah penempatan militer aktif bisa menjadi “legal formal” tanpa perlu pensiun dini secara paksa. - Pensiun dini dan rotasi
Untuk perwira seperti Novi Helmy dan Irham Waroihan, pengunduran diri dari militer masih menjadi opsi. Panglima TNI telah menyatakan bahwa langkah itu akan diambil jika UU mengharuskannya. - Pengaruh terhadap kebijakan publik
Dengan perwira TNI di puncak institusi seperti Bulog, potensi intervensi strategis militer dalam kebijakan pangan nasional semakin nyata. Hal ini bisa positif dalam konteks efisiensi dan stabilitas, tapi bisa juga menimbulkan kekhawatiran soal demokrasi dan checks-and-balances. - Pengawasan sipil dan transparansi
Karena militer secara tradisional tidak berada di bawah mekanisme pengawasan publik sipil yang sama dengan birokrat sipil, penting bagi DPR, KPK, dan masyarakat sipil untuk memastikan adanya akuntabilitas penuh atas kebijakan dan operasional institusi yang dipimpin perwira militer aktif.
Penempatan perwira aktif TNI, khususnya TNI AD, di jabatan sipil strategis pada 2025 adalah fenomena yang kompleks dan kontroversial. Di satu sisi, hal ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memanfaatkan keahlian militer dalam manajemen institusi strategis seperti Bulog dan kementerian pertahanan. Di sisi lain, ada risiko hukum dan politik terkait netralitas TNI, interpretasi UU, dan akuntabilitas sipil.
Revisi UU TNI menjadi kunci dalam menyelesaikan dinamika ini: apakah negara meneruskan tren “militer aktif di birokrasi sipil” dengan legalitas yang jelas, atau menegaskan batas tegas agar TNI tetap fokus pada tugas pertahanan. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah hubungan sipil-militer di Indonesia di era baru.
Reina
