ITime.id .JAKARTA – 39 Juli 2026 .Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (22/7/2026). Ketidakhadiran tersebut disebut karena alasan kesehatan, sehingga penyidik memutuskan untuk mengagendakan pemanggilan ulang guna memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Kejagung berharap saksi dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan berikutnya agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kejagung menegaskan bahwa setiap saksi memiliki kewajiban memberikan keterangan yang benar untuk membantu mengungkap fakta-fakta dalam perkara yang sedang diselidiki.
Setelah pemanggilan ulang, Febrie akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan TPPU yang tengah ditangani.
Kejagung menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Institusi tersebut juga memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat.
Penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi lain dan mengumpulkan berbagai alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Hasil pemeriksaan para saksi akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Reina)
