ITime.id .JAKARTA –39 Juli 2026 .Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026.
Kenaikan tunjangan kinerja ini menjadi kabar baik bagi seluruh personel TNI dan pegawai Kemhan, mengingat penyesuaian tukin terakhir telah berlangsung sekitar delapan tahun lalu. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja, reformasi birokrasi, serta profesionalisme yang terus dilakukan di lingkungan pertahanan negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, membenarkan bahwa Presiden telah menerbitkan kedua Perpres tersebut. Menurutnya, penyesuaian tukin diharapkan mampu meningkatkan motivasi personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung berbagai program strategis pemerintah.
Dalam skema baru, besaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan di berbagai kelas jabatan. Indeks tukin yang sebelumnya berada pada kisaran 70 persen kini meningkat menjadi sekitar 90 persen. Sementara itu, untuk jabatan tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan, nilai tunjangan kinerja mencapai sekitar Rp48,6 juta per bulan, sedangkan prajurit pada kelas jabatan terendah juga memperoleh kenaikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini semakin memperkuat semangat kerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan seluruh prajurit TNI maupun pegawai Kemhan. Penyesuaian tunjangan kinerja juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih layak kepada aparatur yang menjalankan tugas di bidang pertahanan.
Dengan terbitnya dua Peraturan Presiden tersebut, diharapkan kesejahteraan personel TNI dan pegawai Kemhan semakin meningkat sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pertahanan negara secara optimal.
(Reina)
