Itime.id. LEBAK – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga mengaku resah karena aktivitas tersebut diduga tidak hanya merusak kawasan hutan lindung dan cagar alam, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan setelah sebagian ruas jalan poros provinsi mengalami ambrol dan longsor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media di lapangan, aktivitas tambang emas diduga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Sejumlah titik galian disebut berada di bawah maupun di sekitar badan jalan yang menghubungkan Citorek Tengah dengan Citorek Kidul. Warga khawatir kondisi tersebut dapat menyebabkan kerusakan yang lebih parah apabila tidak segera ditangani.
Menurut keterangan beberapa narasumber yang meminta identitasnya disamarkan, kerusakan jalan diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan di bawah struktur jalan. Mereka menyebut terdapat lubang-lubang tambang yang masih aktif sehingga dikhawatirkan dapat memicu amblesnya badan jalan dan mengganggu akses utama masyarakat.
Salah seorang pekerja tambang berinisial AT mengaku kepada awak media bahwa terdapat sejumlah pihak yang diduga mengelola aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Narasumber lain berinisial AM juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah lubang tambang aktif yang diduga berada di bawah maupun di sekitar jalan provinsi. Ia berharap pemerintah segera melakukan pemeriksaan teknis karena masyarakat khawatir jalan tersebut sewaktu-waktu dapat putus total.
“Kami berharap pemerintah segera mengecek kondisi di lapangan. Kalau sampai jalan putus, aktivitas masyarakat akan lumpuh dan dampaknya sangat besar,” ujar AM.
AT juga mengaku pernah melihat sejumlah aparat datang ke lokasi tambang. Namun, keterangan tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi belum memperoleh konfirmasi dari institusi terkait mengenai informasi tersebut.
Sejumlah warga menyatakan seluruh aktivitas penambangan di lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin karena berada di kawasan hutan lindung. Apabila benar demikian, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan kehutanan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, apabila dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah, perbuatan tersebut juga dapat berimplikasi pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dugaan kerusakan terhadap fasilitas jalan juga dapat menjadi perhatian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Citorek. Mereka juga meminta adanya pemeriksaan kondisi jalan oleh instansi teknis agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin.
Selain penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, warga juga meminta dilakukan pemulihan lingkungan pada kawasan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan. Menurut mereka, kelestarian hutan dan keselamatan akses transportasi masyarakat harus menjadi prioritas.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan narasumber. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan.
(Tim)
