Itime.id. Kebumen – Harapan masyarakat terhadap implementasi penuh program pendidikan gratis di Kabupaten Kebumen kembali diuji pada awal tahun ajaran 2026/2027. Belum genap satu bulan masa orientasi peserta didik baru berlalu, sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah terindikasi untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS). Praktik tersebut memicu protes keras dari orang tua siswa yang menilai kebijakan sekolah itu tidak hanya bertentangan dengan regulasi nasional, tetapi juga membebani ekonomi rumah tangga, khususnya bagi keluarga prasejahtera.
Desakan agar Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen mengambil langkah tegas kian menguat. Hal ini didasari oleh indikasi pembiaran otoritas lokal terhadap praktik komersialisasi pendidikan yang secara eksplisit dilarang dalam ketentuan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan pantauan dilapangan Detikdimensi.com selama pekan pertama Agustus 2026, teridentifikasi pola konsisten di berbagai kecamatan di Kebumen. Siswa baru, baik di jenjang SD maupun SMP, pulang dengan membawa daftar pembelian paket buku penunjang atau LKS. Nominal yang dibebankan bervariasi, berkisar antara Rp10.000 hingga Rp30.000 per mata pelajaran atau per paket, tergantung pada kebijakan internal masing-masing institusi pendidikan.
Bagi komunitas dengan penghasilan harian atau pekerja sektor informal, akumulasi biaya tersebut menjadi beban signifikan ketika dikalikan dengan jumlah anak dan mata pelajaran. SM, seorang wali murid di Kebumen, mengungkapkan keterkejutan terhadap tuntutan pembayaran yang muncul segera setelah masa pendaftaran selesai.
“Kami kaget. Anak baru masuk sekolah, seragam saja belum tentu lunas, sudah disuruh setor uang untuk beli LKS. Bagi kami yang penghasilannya pas-pasan, ini sangat memberatkan,” ungkap SM Sabtu (1/8/2026).
Selain dampak finansial, aspek psikologis siswa juga menjadi perhatian utama. Terdapat laporan mengenai adanya intimidasi halus terhadap siswa yang belum melengkapi pembelian LKS, berupa kekhawatiran akan teguran guru atau kesulitan mengikuti tugas kelas. Kondisi ini menciptakan stratifikasi sosial dan ketimpangan akses belajar sejak hari pertama pendidikan dimulai.
Senada dengan hal tersebut, BD wali murid menyoroti kontradiksi antara narasi pemerintah pusat mengenai perluasan wajib belajar menjadi 10 tahun (termasuk PAUD/TK) dengan realitas di lapangan. Ia menilai bahwa kehadiran “pungutan wajib” di awal tahun ajaran mencederai esensi program wajib belajar.
“Katanya gratis 9 tahun, sekarang bahkan didorong jadi 10 tahun termasuk TK. Tujuannya kan agar tidak ada anak putus sekolah karena biaya. Tapi kok di awal tahun saja sudah ada ‘pungutan’ wajib? Ini sama saja membebani mental dan finansial orang tua,” ujarnya.
Inti dari keberatan publik bermuara pada pertanyaan fundamental mengenai transparansi alokasi anggaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) serta Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS terbaru, komponen pembiayaan untuk pengadaan buku teks utama dan bahan ajar merupakan prioritas penggunaan dana tersebut. Regulasi secara tegas melarang sekolah menjual buku kepada peserta didik atau memungut biaya tambahan di luar komponen yang telah diatur negara.
Salah satu aktivis pemerhati pendidikan di Kebumen, GN menekankan bahwa dana BOS seharusnya menjadi instrumen utama dalam penyediaan materi pembelajaran. Ia mengkritik adanya potensi ketidaktransparan dalam pengelolaan dana operasional sekolah.
“Dana BOS itu hak sekolah untuk operasional, termasuk beli buku. Kalau BOS sudah cair dan cukup, kenapa masih minta orang tua beli LKS? Jangan sampai dana BOS dipakai untuk hal-hal lain yang tidak transparan, lalu bebannya dilimpahkan ke orang tua,” tegasnya.
Lebih jauh, analisis menunjukkan bahwa LKS sering kali bertransformasi dari alat bantu pedagogis menjadi komoditas bisnis. Dalam banyak kasus, kolaborasi antara sekolah dengan penerbit atau distributor tertentu diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang/jasa yang kompetitif dan transparan sesuai aturan pemerintahan. Praktik ini membuka celah bagi konflik kepentingan dan potensi korupsi tingkat mikro di lingkungan sekolah.
Sorotan tajam juga ditujukan kepada kinerja Disdikpora Kabupaten Kebumen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti adanya surat edaran resmi, peringatan tertulis, maupun tindakan represif dari dinas terkait untuk menghentikan praktik jual-beli LKS di sekolah negeri.
Sumber dari kalangan pendidik yang meminta anonimitas karena alasan keamanan karir menyatakan bahwa sikap pasif dinas pendidikan dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembenaran tacit (diam-diam) terhadap pelanggaran tersebut.
“Disdikpora seolah-olah tutup mata dan melakukan pembiaran. Padahal mereka punya otoritas penuh untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Diamnya dinas ini memberi sinyal bahwa praktik ini ‘dibenarkan’ secara diam-diam,” keluh sumber tersebut.
Regulasi nasional, termasuk Surat Edaran Kementerian Pendidikan, telah berulang kali menegaskan larangan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi di sekolah negeri. Kewajiban menyediakan bahan ajar adalah tanggung jawab negara yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan BOS, bukan beban individu orang tua. Kegagalan dalam menegakkan aturan ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal di tingkat kabupaten.
Praktik pembebanan biaya tersembunyi di awal tahun ajaran berpotensi merusak fondasi kesetaraan pendidikan. Program Wajib Belajar 9 Tahun, yang kini diperluas cakupannya, dirancang untuk menjamin akses pendidikan berkualitas bagi setiap anak Indonesia tanpa memandang status sosio-ekonomi.
Ketika sekolah negeri yang seharusnya berfungsi sebagai garda terdepan layanan publik gratis, mulai membebankan biaya tambahan, fungsi sekolah sebagai alat mobilitas sosial bagi masyarakat miskin mulai terkikis. Anak-anak dari keluarga kurang mampu berisiko menghadapi stigma sosial, stres akademik, dan dalam skenario ekstrem, ancaman putus sekolah jika akumulasi biaya terus terjadi sepanjang tahun ajaran.
Menanggapi dinamika ini, koalisi wali murid dan pegiat pendidikan di Kebumen merumuskan tiga tuntutan strategis kepada pemangku kepentingan:
1. Audit Mendadak (Sidak): Disdikpora diminta melakukan inspeksi tak terjadwal ke sekolah-sekolah yang terindikasi melanggar untuk memeriksa bukti transaksi dan alur pengadaan buku, memastikan kepatuhan terhadap aturan.
2. Optimalisasi Dana BOS: Kepala Sekolah diwajibkan memprioritaskan penggunaan dana BOS tahun anggaran 2026 khusus untuk pengadaan bahan ajar yang memadai, sehingga menghilangkan justifikasi untuk meminta kontribusi orang tua.
3. Penegakan Sanksi Administratif: Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Disdikpora harus menerapkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis, penurunan indeks kinerja, hingga mutasi jabatan bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar larangan jual-beli LKS.
Para pihak yang terlibat menekankan bahwa mereka tidak menolak keberadaan LKS sebagai media pembelajaran, namun menolak mekanisme pembebanan biayanya kepada orang tua.
“Kami tidak anti-LKS. Kami tahu LKS penting untuk latihan siswa. Tapi jangan jadikan itu beban. Kalau memang butuh, sediakan dari BOS. Jangan orang tua yang terus dibebani dengan dalih ‘kebutuhan’,” pungkasnya.
Perlu dicatat pula bahwa dalam perkembangan kurikulum terkini, istilah dan format Lembar Kerja Siswa (LKS) secara bertahap telah bertransformasi menjadi Modul Ajar. Modul ajar dirancang sebagai perangkat pembelajaran yang lebih komprehensif, mencakup tujuan pembelajaran, langkah-langkah interaktif, media, hingga asesmen yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik. Meskipun namanya berubah, prinsip dasarnya tetap sama: modul ajar merupakan bagian dari bahan ajar yang seharusnya disediakan oleh satuan pendidikan menggunakan dana BOS atau DAK, bukan menjadi beban pembelian mandiri bagi orang tua siswa. Pergantian terminologi ini justru seharusnya memperkuat peran negara dalam penyediaan materi pembelajaran yang berkualitas dan merata, bukan menjadi celah baru bagi komersialisasi terselubung.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang diberitakan memiliki hak untuk memberikan hak jawab. Disdikpora Kabupaten Kebumen dipersilakan untuk menyampaikan data hasil pengawasan, penjelasan rinci mengenai alokasi BOS di sekolah-sekolah terdampak, serta rencana tindak lanjut konkret untuk menertibkan praktik tersebut.
Publik kini menunggu respons nyata dari pemerintah daerah untuk mengembalikan marwah pendidikan negeri yang bebas dari intervensi komersial dan menjamin keadilan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
(TIM/RED)
